bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR

admin by admin
27 Juni 2022
in info Bank
0
2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR
Denpasar –

Sebanyak dua orang nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Denpasar, Bali berinisial NKM dan ORAL ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dua pihak swasta itu jadi tersangka korupsi lantaran mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.

“Pada hari ini tim penyidik pada Kejaksaan negeri Denpasar telah menetapkan dua tersangka yaitu dengan NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di kantornya, Senin (27/6/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup. Berbagai bukti tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan ekspose perkara.

Eka pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Bahwa sekitar 2017 sampai 2020 para tersangka mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai dengan prosedur. Adapun prosedur yang diduga dilanggar yakni permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka dan pemohon KUR juga mempergunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.

Tidak hanya itu, para tersangka juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank. Kemudian debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari perbuatan para tersangka dengan cara mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai prosedur tadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 697.874.953,” jelas Eka.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dari Perbuatan tersebut untuk selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” jelas Eka.

Eka menegaskan, bahwa pihaknya masih aman melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan guna mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada keterlibatan pihak bank di dalamnya.

“Terkait ini kita akan melakukan pengembangan nanti, apakah ada pihak Bank yang bermain juga kami melakukan penyelidikan lanjutan,” terang Eka.

Simak Video “Ganjar Pranowo Berharap Aplikasi Srikandi Beri Manfaat untuk Masyarakat“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Previous Post

Tampang WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming

Next Post

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Next Post
Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 Realistic Ways To Become A Happier, More Chill Person In 2018

26 Agustus 2021

Melihat Pembuatan Papeda yang Khas di Merauke

28 November 2023
OJK Buka Suara soal BNI dan BRI Hengkang dari BSI

OJK Buka Suara soal BNI dan BRI Hengkang dari BSI

6 September 2023
Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

16 Juni 2023
Gonjang Ganjing Kementerian Keuangan

Gonjang Ganjing Kementerian Keuangan

6 Maret 2023
Jeff Bezos Lepas Saham Amazon Senilai Rp 87 Triliun di Hari Pernikahannya

Jeff Bezos Lepas Saham Amazon Senilai Rp 87 Triliun di Hari Pernikahannya

30 Juni 2025
Jadi Agen UMi, Pria Ini Senang Bisa Bantu Usaha Kecil Warga Desa Palaes

Jadi Agen UMi, Pria Ini Senang Bisa Bantu Usaha Kecil Warga Desa Palaes

29 November 2023

IHSG Naik ke Level 7.140 Meski Asing Lakukan Net Sell, Saham Energi dan Perbankan Topang Kinerja

17 Juli 2025

Salut! Disabilitas Ini Sukses Bisnis Keset Beromzet Ratusan Juta

8 Desember 2021

Bukan Sekadar Mudik, Polantas Jadi Bagian Rutinitas Warga

22 April 2026

Keren! Warga Likupang Sulap Sampah Jadi Suvenir Bernilai Jual

1 Desember 2023

Pelopor Bisnis Dessert Box Ini Bagikan Tips Perluas Pasar, Yuk Simak!

17 Desember 2022

Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

25 Oktober 2022

Modus Penipuan Link Undangan Nikah Viral, BRI Wanti-wanti Hal Ini

8 Juli 2023

Mantap! BRI Raup Laba Bersih Rp 15 T dalam 3 Bulan

27 April 2023

Lolos Tes Rekrutmen BUMN Tahap 1? Cek di Sini Gaji yang Menantimu

3 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile