bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR

admin by admin
27 Juni 2022
in info Bank
0
2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR
Denpasar –

Sebanyak dua orang nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Denpasar, Bali berinisial NKM dan ORAL ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dua pihak swasta itu jadi tersangka korupsi lantaran mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.

“Pada hari ini tim penyidik pada Kejaksaan negeri Denpasar telah menetapkan dua tersangka yaitu dengan NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di kantornya, Senin (27/6/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup. Berbagai bukti tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan ekspose perkara.

Eka pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Bahwa sekitar 2017 sampai 2020 para tersangka mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai dengan prosedur. Adapun prosedur yang diduga dilanggar yakni permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka dan pemohon KUR juga mempergunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.

Tidak hanya itu, para tersangka juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank. Kemudian debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari perbuatan para tersangka dengan cara mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai prosedur tadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 697.874.953,” jelas Eka.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dari Perbuatan tersebut untuk selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” jelas Eka.

Eka menegaskan, bahwa pihaknya masih aman melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan guna mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada keterlibatan pihak bank di dalamnya.

“Terkait ini kita akan melakukan pengembangan nanti, apakah ada pihak Bank yang bermain juga kami melakukan penyelidikan lanjutan,” terang Eka.

Simak Video “Ganjar Pranowo Berharap Aplikasi Srikandi Beri Manfaat untuk Masyarakat“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Previous Post

Tampang WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming

Next Post

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Next Post
Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

311 Ribu Nasabah BRI Kesulitan Bayar Utang Rp 12,74 T

311 Ribu Nasabah BRI Kesulitan Bayar Utang Rp 12,74 T

24 Januari 2023
Selain Praktis, Ini 4 Alasan QRIS Jadi Metode Pembayaran Favorit

Selain Praktis, Ini 4 Alasan QRIS Jadi Metode Pembayaran Favorit

21 Mei 2023
Balasan Erick Thohir Usai Aksi ke Bawah Tuai Sorotan

Balasan Erick Thohir Usai Aksi ke Bawah Tuai Sorotan

14 Mei 2022
Pekerja Migran RI Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun Tiap Tahun

Pekerja Migran RI Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun Tiap Tahun

7 Juni 2022
BRI Beberkan Pertumbuhan Debitur Baru KUR 2023 yang Lampaui Target

BRI Beberkan Pertumbuhan Debitur Baru KUR 2023 yang Lampaui Target

20 November 2023
Gelar Pesta Rakyat Simpedes, BRI Ajak Masyarakat Pede Pimpin Perubahan

Gelar Pesta Rakyat Simpedes, BRI Ajak Masyarakat Pede Pimpin Perubahan

15 Juni 2022
BRI Dorong Perkuat Kekuatan Domestik untuk Cegah Resesi Ekonomi

BRI Dorong Perkuat Kekuatan Domestik untuk Cegah Resesi Ekonomi

12 Mei 2023

China Mau Utang Kereta Cepat Pakai Renminbi, BUMN: Boleh Aja, Asalkan…

5 Juni 2023

Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

18 September 2023

Basuki hingga Prabowo Keroyokan Bangun Bandara VVIP IKN, Ini Tugasnya

8 Juni 2023

Sektor Perumahan Mulai Menggeliat, BTN Catat Kinerja Moncer

12 Juni 2022

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

24 Desember 2021

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

25 Januari 2023

Timnas Indonesia Berencana Hadapi Argentina Juni Nanti

17 Maret 2023

Viral Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang, BRI Buka Suara

26 Juni 2022

Agen UMi BRI Ini Banyak Membantu Masyarakat di Bulukumba

22 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile