Sebanyak dua orang nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Denpasar, Bali berinisial NKM dan ORAL ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dua pihak swasta itu jadi tersangka korupsi lantaran mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.
“Pada hari ini tim penyidik pada Kejaksaan negeri Denpasar telah menetapkan dua tersangka yaitu dengan NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di kantornya, Senin (27/6/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup. Berbagai bukti tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan ekspose perkara.
Eka pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Bahwa sekitar 2017 sampai 2020 para tersangka mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai dengan prosedur. Adapun prosedur yang diduga dilanggar yakni permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka dan pemohon KUR juga mempergunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.
Tidak hanya itu, para tersangka juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank. Kemudian debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dari perbuatan para tersangka dengan cara mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai prosedur tadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 697.874.953,” jelas Eka.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dari Perbuatan tersebut untuk selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” jelas Eka.
Eka menegaskan, bahwa pihaknya masih aman melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan guna mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada keterlibatan pihak bank di dalamnya.
“Terkait ini kita akan melakukan pengembangan nanti, apakah ada pihak Bank yang bermain juga kami melakukan penyelidikan lanjutan,” terang Eka.
Simak Video “Ganjar Pranowo Berharap Aplikasi Srikandi Beri Manfaat untuk Masyarakat“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)