bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR

admin by admin
27 Juni 2022
in info Bank
0
2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR
Denpasar –

Sebanyak dua orang nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Denpasar, Bali berinisial NKM dan ORAL ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dua pihak swasta itu jadi tersangka korupsi lantaran mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.

“Pada hari ini tim penyidik pada Kejaksaan negeri Denpasar telah menetapkan dua tersangka yaitu dengan NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di kantornya, Senin (27/6/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup. Berbagai bukti tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan ekspose perkara.

Eka pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Bahwa sekitar 2017 sampai 2020 para tersangka mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai dengan prosedur. Adapun prosedur yang diduga dilanggar yakni permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka dan pemohon KUR juga mempergunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.

Tidak hanya itu, para tersangka juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank. Kemudian debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari perbuatan para tersangka dengan cara mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai prosedur tadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 697.874.953,” jelas Eka.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dari Perbuatan tersebut untuk selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” jelas Eka.

Eka menegaskan, bahwa pihaknya masih aman melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan guna mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada keterlibatan pihak bank di dalamnya.

“Terkait ini kita akan melakukan pengembangan nanti, apakah ada pihak Bank yang bermain juga kami melakukan penyelidikan lanjutan,” terang Eka.

Simak Video “Ganjar Pranowo Berharap Aplikasi Srikandi Beri Manfaat untuk Masyarakat“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Previous Post

Tampang WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming

Next Post

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Next Post
Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PP Pengupahan Diteken, Ini Gambaran Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Daerah

PP Pengupahan Diteken, Ini Gambaran Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Daerah

18 Desember 2025
Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

23 Juni 2023
Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

15 Oktober 2022
Lowongan Kerja Bali, PT. Bismacindo Perkasa Cari Accounting & Finance

Lowongan Kerja Bali, PT. Bismacindo Perkasa Cari Accounting & Finance

19 September 2022
Gerebek Pasar di Karanglewas, BRI Sosialisasikan Transaksi QRIS

Gerebek Pasar di Karanglewas, BRI Sosialisasikan Transaksi QRIS

12 September 2023
Kode Bank Jatim dan Cara Transfer dari ATM

Kode Bank Jatim dan Cara Transfer dari ATM

29 November 2022
Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

29 Juli 2025

Bongkar Resep ‘Pabrik’ Pencetak Bos-bos BUMN hingga Menteri

20 November 2023

BRI Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 Triliun

22 Desember 2021

Kala BUMN Ikut Berlomba Danai Startup

14 Desember 2022

Eks Ajudan Ungkap Rekening Istri Simon Pampang Dikuasai Ricky Ham Pagawak

15 September 2023

Ancaman Pembengkakan Defisit APBN 2025, Yusuf Wibisono Peringatkan Potensi Melebihi 3 Persen!

19 Juni 2024

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

26 Oktober 2021

Waspada! Ada Penipuan Bermodus Pengumuman Bank BUMN

3 Juni 2022

BRI Dukung PSSI Cari Talenta Terbaik Lewat #BersamaGarudaMudaMendunia

12 November 2023

Pria di Pangandaran Gelapkan Duit Nasabah Rp456 Juta demi Istri Kedua

5 Desember 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile