Bengkulu –
Polda Bengkulu berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu bank BUMN. Modusnya, pelaku berpura-pura kehilangan ATM dan membuat ulang menggunakan data milik nasabah lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut, pihaknya berhasil menangkap 7 tersangka dan satu di antaranya perempuan.
“Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional,” ungkap Teddy dalam keterangan pers, Selasa (22/02/2022).
Teddy menjelaskan adapun ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial FH (27), BP (26), HK (34), ERZ (44), RAL (26), serta DAP (21), yang merupakan warga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
“Dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang oknum dosen di Medan,” jelas Teddy.
Teddy mengatakan aksi ketujuh tersangka pertama kali diketahui saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu bank BUMN yang berada di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
“Dilayani oleh CS yang bernama Nola Hermi, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartu ATM-nya tertelan. Saat CS melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan ditemukan beberapa kejanggalan,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan, setelah menemukan kejanggalan, CS melapor kepada supervisor dan kembali dilakukan pengecekan, yakni identitas tidak sesuai sehingga langsung dilaporkan ke Polda Bengkulu dan segera diamankan.
“Total kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta,” kata Teddy.
Usai berhasil menangkap tersangka BP, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keenam tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu berikut barang bukti berupa KTP palsu dan buku rekening palsu yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dari 7 tersangka ini,” tutup Teddy.
(mud/mud)