bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

admin by admin
1 November 2021
in info Bank
0
Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!
Jakarta –

Membayar pajak tahunan motor dan mobil semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk bayar pajak kendaraan secara online ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor online.

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

BNI Gandeng fishOn Dorong Ekspor Perikanan Maumere

Next Post

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Next Post
Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Tahun Transformasi KAI sebagai BUMN demi Indonesia Maju

4 Tahun Transformasi KAI sebagai BUMN demi Indonesia Maju

25 Oktober 2023
KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

6 September 2022
BRI Siap Gelar Desa BRILian 2023, Target Berdayakan 1.000 Desa Se-RI

BRI Siap Gelar Desa BRILian 2023, Target Berdayakan 1.000 Desa Se-RI

19 Mei 2023
Banjir Trenggalek Paksa Tutup Pertokoan-Perkantoran di Soekarno Hatta

Banjir Trenggalek Paksa Tutup Pertokoan-Perkantoran di Soekarno Hatta

18 Oktober 2022
BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia GPR Awards 2023

BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia GPR Awards 2023

17 Juni 2023
BNI Mobile Banking Permudah Transaksi Wisatawan di Batam

BNI Mobile Banking Permudah Transaksi Wisatawan di Batam

28 Februari 2023
Bos BRI Beberkan 4 Jurus Hadapi Bayang-bayang Resesi Global

Bos BRI Beberkan 4 Jurus Hadapi Bayang-bayang Resesi Global

24 Januari 2023

MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara

19 Januari 2022

Kini Bisa Lho Beli Apartemen DP 0% di Bintaro

27 September 2023

Saldo E-Toll Habis? Jangan Panik, Ini 4 Cara Cepat Isi Ulang di Jalan Tol

8 September 2022

Taspen Gandeng Himbara dan Tapera buat Tingkatkan Layanan ke Peserta

31 Mei 2022

Erick Ungkap Neraca Dagang RI dengan China Surplus

6 Desember 2023

Penampakan Tanda Terima Uang Baru Rp 5 M yang Rp 3,7 M Disita Polisi

25 April 2022

Pesta Rakyat Simpedes di Pasuruan Ajang Produk UMKM Naik Kelas

28 Agustus 2023

UMKM Binaan BNI Curi Perhatian Erick Thohir di Side Event KTT ASEAN

11 Mei 2023

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

3 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile