bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Warek UIN Sepakat Qanun LKS Direvisi, Tapi Tolak Bank Konvensional Kembali

admin by admin
24 Mei 2023
in info Bank
0
Warek UIN Sepakat Qanun LKS Direvisi, Tapi Tolak Bank Konvensional Kembali

Banda Aceh –

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Aceh, Muhammad Yasir Yusuf sepakat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi untuk menguatkan penerapan aturan tersebut. Namun dia menolak wacana bank konvensional beroperasi kembali ke Tanah Rencong.

“Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi Qanun LKS yang membawa kemashlahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerjaan rumah Pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yasir dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, pro kontra terkait wacana revisi Qanun LKS harus diperhatikan dengan cermat oleh semua pihak terkait di Aceh. Qanun LKS disebut menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia bahkan dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi bank syariah di Indonesia. Dia tidak sependapat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Serambi Mekkah.

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” jelasnya.

“Saya sepakat dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini. Jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujar Yasir.

Yasir menyebutkan, ada beberapa catatan penting terkait qanun LKS salah satunya tidak adanya lembaga asuransi syariah yang meng-cover kebutuhan petani. Dia mencontohkan, asuransi padi dan ternak tidak ada di LKS yang beroperasi di Aceh sehingga menyusahkan para petani.

“Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur,” jelas Yasir.

Simak Video “Pemkot Medan Beli 10 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas“
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)

Previous Post

Erick Thohir Rombak Direksi AirNav, Ini Susunan Lengkapnya

Next Post

BUMN Pupuk Gandeng Jepang Jajaki Pendanaan buat Energi Bersih

Next Post
BUMN Pupuk Gandeng Jepang Jajaki Pendanaan buat Energi Bersih

BUMN Pupuk Gandeng Jepang Jajaki Pendanaan buat Energi Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keras! Maharani Kemala Beri Peringatan Usai Disebut Cari Untung Lewat Gala

Keras! Maharani Kemala Beri Peringatan Usai Disebut Cari Untung Lewat Gala

8 November 2021
WNA Ber-KTP Bali: Ditangkap di Rumah Kos-Diselidiki Polda

WNA Ber-KTP Bali: Ditangkap di Rumah Kos-Diselidiki Polda

10 Maret 2023
Nurhasan Bobol Dana Nasabah Bank Rp 8,5 M, Lalu Pakai Duitnya buat Trading

Nurhasan Bobol Dana Nasabah Bank Rp 8,5 M, Lalu Pakai Duitnya buat Trading

26 Juli 2023
Terpilih Jadi Desa BRILian, Desa Palaes Likupang Simpan Potensi Apa Saja?

Terpilih Jadi Desa BRILian, Desa Palaes Likupang Simpan Potensi Apa Saja?

28 November 2023
Anti Ribet Kirim Uang ke LN Lewat Fitur Transfer Internasional BRImo

Anti Ribet Kirim Uang ke LN Lewat Fitur Transfer Internasional BRImo

1 November 2023
Pemerintah Intensifkan Penagihan Pajak Rp60 Triliun dari 200 Wajib Pajak

Pemerintah Intensifkan Penagihan Pajak Rp60 Triliun dari 200 Wajib Pajak

23 September 2025
7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

13 Januari 2022

Siapa Mau Merchandise Eksklusif Piala Dunia U-17? Kunjungi Booth BRI Aja

14 November 2023

Jaksa Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp 5,9 Miliar di Bank BUMN di Kalsel

26 Februari 2022

Pasar Keuangan Domestik: Stabilitas Saat Euforia Pemilu Mereda

16 Februari 2024

Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

22 Agustus 2022

BSU 2025 Sebesar Rp600.000 Kembali Dicairkan untuk Jutaan Pekerja

9 Juli 2025

BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

13 Juni 2023

Platform AI BRI Raih Predikat Future of Intelligence Se-Asia Pasifik

7 November 2023

Jokowi hingga Bos IMF Bakal Hadiri ASEAN-Indo Pacific Forum di Hotel Mulia

2 September 2023

Cara Disdik Jabar Agar Perusahaan Ramah Disabilitas

14 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile