bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pemprov DKI Tak Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Ini Alasannya

admin by admin
24 Juni 2023
in info Bank
0
Pemprov DKI Tak Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Ini Alasannya

Jakarta –

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak menjatuhkan sanksi terhadap pemilik salah satu hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, yang memasarkan unit yang dimilikinya sebagai kosan. Sebab, pemilik mengaku tak sanggup lagi menempati huniannya.

“Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya,” kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Retno menuturkan pemilik sempat berniat menghentikan KPR karena terdesak kondisi ekonomi dengan mendatangi Bank DKI cabang Matraman. Namun, karena keutuhan hidup yang semakin besar, pemilik memutuskan mencari penyewa yang bersedia tinggal di unit miliknya untuk penghasilan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui socmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya,” ucapnya.

Di sisi lain, Retno menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti konsekuensi pemberhentian cicilan KPR apabila diajukan sebelum masa tenornya berakhir. Namun, pemilik memutuskan tetap bakal mengajukan permohonan pemberhentian KPR.

“Yang bersangkutan memahami dan menyadari konsekuensinya tersebut, namun dikarenakan ketidakmampuan untuk pembayaran cicilan KPR dimaksud, maka akan segera diajukan secara tertulis Permohonan Penghentian KPR fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR) atas hunian ini kepada Bank DKI Cabang Matramanan dan menyatakan tidak dapat menempati hunian itu kembali,” jelasnya.

Saat ini, DPRKP tengah menunggu surat tembusan dari pemilik untuk diproses oleh Bank DKI dan Perumda Srana Jaya.

“Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses Buyback Guarantee atas hunian tersebut,” ucapnya.

Kepada DPRKP H mengaku bahwa istrinya, KN, telah memasarkan unit hunian yang dimilikinya sebagai indekos. Pemasaran itu dilakukan KN melalui akun media sosial pribadinya.

Pemilik mengatakan unit tersebut disewa lantaran sudah lama kosong. Selain itu, keluarganya hanya menempati unit tersebut sesekali dengan tetap membayar cicilan kredit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pengelola.

“Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orang tuanya di Cipulir Jaksel,” jelasnya.

Namun, kondisi pemilik rumah yang terkena PHK mempengaruhi kondisi keuangan keluarganya. Kondisi inilah yang membuat keluarganya kesulitan mencicil KPR hunian DP Nol sampai akhirnya memutuskan untuk menyewakannya sebagai unit indekos.

“Terhitung sejak bulan Maret 2023, PM melahirkan putra keduanya dan saudara H terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR di setiap bulannya,” ucapnya.

(taa/dek)

Previous Post

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

Next Post

Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Next Post
Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Senyum Merekah Dapat Karpet Merah buat Cicil Rumah

Senyum Merekah Dapat Karpet Merah buat Cicil Rumah

2 Februari 2023
Revitalisasi Program Pengembangan UMKM

Revitalisasi Program Pengembangan UMKM

20 Oktober 2022
BRI Gelar Kompetisi Menulis untuk Jurnalis-Blogger, Cek Ketentuannya!

BRI Gelar Kompetisi Menulis untuk Jurnalis-Blogger, Cek Ketentuannya!

14 November 2023
Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

25 Oktober 2022
PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

12 Januari 2023
BRI Bakal Buyback Saham Rp 1,5 T, Ini Alasannya

BRI Bakal Buyback Saham Rp 1,5 T, Ini Alasannya

13 Maret 2023
BLT Rp 1 Juta Segera Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

BLT Rp 1 Juta Segera Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

22 November 2021

Bumi Serpong Damai Terima Fasilitas Pinjaman Rp 1 Triliun dari BNI

16 Desember 2022

Erick Thohir Sebut Pengganti BRI-BNI di BSI Diutamakan dari Timur Tengah

9 November 2023

Talenta Muda Indonesia Dapat Ilmu yang Berharga dari Radja Nainggolan

12 November 2023

Ada Lowongan Kerja Jadi CS dan Teller di BTN, Cek Lokasi Rekrutmennya!

28 Oktober 2022

Ada Puluhan, Ini BUMN yang Buka Lowongan Kerja dan Syarat Lengkapnya!

2 Desember 2022

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

17 Juli 2023

Dear Pencari Kerja, Yuk ke Mega Carrer Expo 2022 di Landmark Braga

10 November 2022

BRI Siapkan Kas Rp 25,2 T Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

21 November 2023

Pesta Rakyat Simpedes Purwokerto Sajikan Atraksi Marching Band-Kentongan

16 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile