bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Kasus BTS, Begini Respons Menpora Dito

admin by admin
3 Juli 2023
in info Bank
0

Jakarta –

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Dito mengatakan akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait hal itu.

“Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” kata Dito usai menghadiri acara LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Dito menyebut pihaknya bersedia kapan pun dipanggil Kejagung menjadi saksi terkait kasus ini. Dito mengaku sudah mendengar pemberitaan terkait pemanggilan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokoknya kapanpun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insyaallah ini kita akan berbicara,” kata dia.

Dito mengatakan hingga kini belum mendapat informasi mengenai pemanggilan dari Kejagung. Dito menyebut akan menghadapi pemanggilan ini.

“Belum-belum (dari Kejagung). Ya, yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda, dan saya rasa ini harus kita khususnya kita persiapkan sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala namanya tantangan,” tutur Dito.

“Jadi kita hadapi dan kita yakin kok, jadi untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya atau nanti tunggu undangan dari saya,” ujarnya.

Kejagung Panggil Dito Besok

Kejagung memanggil Menpora Dito Ariotedjo besok. Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Betul, dipanggil Senin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada detikcom, Minggu (2/7).

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Adapun, kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

(dwr/whn)

Previous Post

Panggilan Kejagung Bikin Menpora Bilang ‘Pelajaran Politisi Muda’

Next Post

Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Next Post
Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

30 Juni 2023
BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

15 September 2023
Libur Lebaran, AgenBRILink Tetap Layani Transaksi Masyarakat

Libur Lebaran, AgenBRILink Tetap Layani Transaksi Masyarakat

30 April 2023
Jatah Modal buat BUMN Masih Lanjut, Ada yang Pecahkan Rekor!

Jatah Modal buat BUMN Masih Lanjut, Ada yang Pecahkan Rekor!

22 September 2022
Siap-siap! BI Mau Buka Lowongan Kerja

Siap-siap! BI Mau Buka Lowongan Kerja

16 Agustus 2022
Pak Jokowi, Sampai Kapan Tahan Harga BBM Tak Naik? Bank Dunia Wanti-wanti Ini

Pak Jokowi, Sampai Kapan Tahan Harga BBM Tak Naik? Bank Dunia Wanti-wanti Ini

30 Juni 2022
Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Denpasar Bersiap Banding

Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Denpasar Bersiap Banding

4 Maret 2023

Himbara Targetkan 53 Ribu ATM Link Punya Ratusan Layanan Tahun Depan

26 September 2023

Lama Berkarier di LN, Ini Langkah Berani Tim Utama di Bank Mandiri

26 Oktober 2021

Nggak Selalu Mulus, 4 Masalah Ini Kerap Hantui Usaha Ternak Ayam

20 November 2023

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Ini Posisi dan Syarat Lengkapnya

26 Oktober 2023

Hebatnya Eka Tjipta: Dari Jualan Biskuit Bisa Bangun Kerajaan Sinar Mas

14 Desember 2021

BRI Awali Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Karawang

5 Agustus 2022

Ramai di Medsos Masuk Gate MRT Kurang Cepat, Begini Faktanya

28 April 2023

BRI Insurance Tawarkan Asuransi Kendaraan OTO Proteksi Maksima

17 Mei 2023

Uni Eropa Sepakat Larang Sebagian Besar Impor Minyak Rusia

31 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile