bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

Jakarta –

KPK telah menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Mahkamah Agung memastikan akan menghormati tiap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Mahkamah Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi di kasus Hasbi Hasan. Mahkamah Agung juga menilai penahanan kepada Hasbi Hasan merupakan kewenangan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Jubir MA Suharto kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK hari ini menjelaskan duduk perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Sekretaris MA itu diduga turut menerima aliran suap dari mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

45 Jurnalis Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4

Next Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post
Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Hadiah Undian BRIguna Total Rp 70 Juta

Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Hadiah Undian BRIguna Total Rp 70 Juta

14 September 2023
Hakim-Jaksa Cecar Nurdin Soal Rp 800 Juta dari Kontraktor Dibagi-bagi

Hakim-Jaksa Cecar Nurdin Soal Rp 800 Juta dari Kontraktor Dibagi-bagi

4 November 2021
Anies Mau Ganti Food Estate Jokowi Jadi Contract Farming, Apa Itu?

Anies Mau Ganti Food Estate Jokowi Jadi Contract Farming, Apa Itu?

30 November 2023
Pemkot Malang akan Gelar Operasi Pasar Tiap Pekan

Pemkot Malang akan Gelar Operasi Pasar Tiap Pekan

31 Agustus 2022
Kredit Macet, Moral Hazard, dan Rahasia Dibalik Suntikan Dana Rp200 Triliun

Kredit Macet, Moral Hazard, dan Rahasia Dibalik Suntikan Dana Rp200 Triliun

15 September 2025
Alhamdulillah, Sekarang Masyarakat Bisa Akses KPR Subsidi Syariah

Alhamdulillah, Sekarang Masyarakat Bisa Akses KPR Subsidi Syariah

24 Agustus 2022
Jelang Lebaran, Waket Komisi VI DPR Tinjau Kesiapan BUMN-Kementerian

Jelang Lebaran, Waket Komisi VI DPR Tinjau Kesiapan BUMN-Kementerian

18 April 2022

Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

24 Juni 2023

HUT Ke-25, Bank Mandiri Pertegas Komitmen Beri Layanan Prima ke Nasabah

2 Oktober 2023

Mengenal Keluarga Erina Gudono yang Bukan Orang Sembarangan

10 Desember 2022

Pemkab Karawang Bantu Puluhan Disabilitas Bekerja

6 Desember 2023

Melihat Potensi dan Manfaat dari Kehadiran Bank Syariah

31 Desember 2022

Aset Grup Texmaco Disita Sri Mulyani cs, Ini 4 Fakta Lengkapnya

24 Desember 2021

Wamen BUMN Ungkap BSI Kena ‘Hack’ Gegara Komputer Tua

5 Juni 2023

Transformasi Digital BSI Permudah Layanan Digital di Berbagai Sektor

27 Desember 2022

BRI Beri Nasabah Bonus Setiap Beli Pulsa & Internet Selama Lebaran

22 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile