bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

admin by admin
17 Juli 2023
in info Bank
0
Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara siang ini. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

“Dan tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan,” jelas Airlangga.

Persyaratannya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu, namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.

“Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan,” beber Airlangga.

Airlangga menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

“Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK,” tutup Airlangga.

(hal/ara)

Previous Post

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp 793 Juta di Malang

Next Post

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Next Post
BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Sabar, Minggu Depan Cair

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Sabar, Minggu Depan Cair

17 September 2022
Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

26 Oktober 2021
Jebakan Utang China Bikin Gaduh, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Jebakan Utang China Bikin Gaduh, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

11 Desember 2021
Bos BRI Bocorkan Laba Tembus di Atas Rp 40 T, Siap Guyur Dividen Jumbo

Bos BRI Bocorkan Laba Tembus di Atas Rp 40 T, Siap Guyur Dividen Jumbo

31 Januari 2023
BRI Dorong Atlet Muda RI Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepakbola Dunia

BRI Dorong Atlet Muda RI Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepakbola Dunia

1 Juni 2023

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Lusa, Intip Gajinya di Sini!

9 Mei 2023
Kunjungi Banyuwangi, Erick Thohir Prioritaskan BBM dan Pembiayaan untuk Nelayan

Kunjungi Banyuwangi, Erick Thohir Prioritaskan BBM dan Pembiayaan untuk Nelayan

16 Mei 2022

bank bjb Raih Penghargaan ARA 2022 Kategori Perusahaan Go Publik Keuangan

30 November 2023

CT ARSA Gandeng AirNav demi Pendidikan dan Kesehatan Merata ke Pelosok

8 November 2022

Bolehkah Presiden Dukung Kandidat Capres?

30 November 2022

Biar Gak Kebobolan, Ini 7 Tips Menyimpan Uang di Bank dengan Aman

20 Januari 2023

‘Juru Selamat’ Jiwasraya, IFG Life Bikin Produk Proteksi

19 November 2021

Bank Jateng Kucurkan Kredit Modal Kerja Rp 700 M ke Angkasa Pura II

27 Oktober 2021

Mandiri Internet Bisnis: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, hingga Keuntungan

6 April 2023

HUT Ke-25, Bank Mandiri Hadirkan Promo hingga 3 Oktober 2023

5 Oktober 2023

Usaha Ultra Mikro dan UMKM Bisa Bikin Ekonomi RI Ngebut, Begini Caranya

14 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile