bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

admin by admin
31 Agustus 2023
in info Bank
0
Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

BankTerkini – Pemerintah mendorong agar bank menghapus kredit macet UMKM. Hal ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, selama ini memang hapus buku kredit macet di bawah Rp 5 miliar bisa dilakukan. Bahkan praktiknya dikuatkan dengan adanya UU PPSK.

Namun, menurutnya BRI hanya bisa menghapus kredit macet, namun belum berani melakukan hapus tagih. Dengan hapus buku, utang hanya dihapus dari pembukuan keuangan perusahaan, namun utang masih bisa ditagih.

Bila hapus tagih juga dilakukan, maka utang benar-benar diputihkan dan dihapuskan jumlahnya. Pihak yang meminjam pun bisa mengajukan kredit kembali karena utangnya yang lalu sudah dianggap selesai.

“Kalau hapus buku semua sudah, tapi terhadap hapus buku itu, portofolio itu belum berani dihapus tagih atau diputihkan,” ungkap Sunarso dalam paparan kinerja virtual, Rabu (30/8/2023).

Namun, selama ini pihaknya tak banyak menagih utang yang sudah dihapus buku. Menurutnya akan percuma bila ditagih.

“Cuma ya sudah, boleh atau tidak boleh hapus tagih, kita tetap tidak tagih. Kalau yang 10 tahun macet ya nggak kita tagih sebenarnya. Bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali, kalau memang sudah tidak bisa dibayar ya tidak kita tagih mending kita cari yang baru,” kata Sunarso.

Namun dia melanjutkan saat ini pemerintah sedang menyusun kriteria nasabah yang bisa mendapatkan hapus tagih.

“Faktanya sekarang masih disusun kriterianya nasabah yang bisa hapus tagih itu seperti apa. Perlu dibuat agar level playing field sama, ini aturan dibuat supaya tak timbulkan moral hazard,” pungkas Sunarso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) yang lalu.

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tags: briumkm
Previous Post

Laba Bank BRI Naik 18,8% Jadi Rp 29,56 T di Semester I-2023

Next Post

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Next Post
Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BSI Gandeng Anak Usaha Jasa Marga buat Tingkatkan Kinerja Bisnis

BSI Gandeng Anak Usaha Jasa Marga buat Tingkatkan Kinerja Bisnis

20 Mei 2022
BRI Kasih Bus untuk Timnas, Amali: Sejak 2020 Kami Tidak Punya Bus

BRI Kasih Bus untuk Timnas, Amali: Sejak 2020 Kami Tidak Punya Bus

20 Juni 2023
BNI Dorong Kopi Tanah Air Mendunia Lewat ‘Jejak Kopi Khatulistiwa’

BNI Dorong Kopi Tanah Air Mendunia Lewat ‘Jejak Kopi Khatulistiwa’

28 November 2023

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

26 Oktober 2021
PPA Ambil Alih Pengelolaan Aset Buruk Bukopin Rp 1,3 T

PPA Ambil Alih Pengelolaan Aset Buruk Bukopin Rp 1,3 T

29 September 2022
Semester I BRI Raup Laba Bersih Rp 24,88 Triliun Tumbuh 98%

Semester I BRI Raup Laba Bersih Rp 24,88 Triliun Tumbuh 98%

27 Juli 2022
Harga Emas Terus Menguat, Sentimen Pasar Bergeser ke Arah The Fed dan Dolar AS

Harga Emas Terus Menguat, Sentimen Pasar Bergeser ke Arah The Fed dan Dolar AS

6 Agustus 2025

QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

18 November 2023

Perjuangan UMKM Indonesia Agar Dikenal di Era Digital

27 Juni 2023

Haru Warga Kendari Sambut Jenazah Perwira Marinir Gugur Diserang KKB Papua

29 Maret 2022

Bumi Serpong Damai Terima Fasilitas Pinjaman Rp 1 Triliun dari BNI

16 Desember 2022

Saldo E-Toll Habis? Jangan Panik, Ini 4 Cara Cepat Isi Ulang di Jalan Tol

8 September 2022

BUMN Pupuk Ungkap Strategi Riset Buat Geber Cuan, Ini Rinciannya

28 September 2022

Peran BUMN Geber Ekonomi Syariah RI

26 September 2022

Akal-akalan Dirut Bank Jambi hingga Korupsi Rp 310 Miliar

10 Mei 2023

Geng Ransomware LockBit Ngaku Curi 1,5 TB Data BSI

13 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile