bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

admin by admin
13 September 2023
in info Bank
0
Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

Kudus –

Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah terkait kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar. Pengadilan mengingatkan bank tersebut untuk segera mengganti kerugian nasabah.

Dalam kasus tersebut bank milik negara itu telah kalah dan harus mengganti uang nasabah sebagaimana putusan peradilan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak,” jelas Rudi.

“Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal,” dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

“Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN,” ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

“Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Simak Video “Heboh Hacker LockBit Bocorkan Data Nasabah BSI“
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/dil)

Previous Post

Kilas Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Simpedes 2023 di Ponorogo

Next Post

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Next Post
Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cilegon Baru Saja Gelar Turnamen Golf Akhir Pekan Kemarin

Cilegon Baru Saja Gelar Turnamen Golf Akhir Pekan Kemarin

21 November 2023
10 Perusahaan yang Kasih Gaji Tinggi di RI, Ini Daftarnya

10 Perusahaan yang Kasih Gaji Tinggi di RI, Ini Daftarnya

26 Februari 2022
Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

26 Oktober 2021
Butuh Panduan Khusus Permudah Investor Nilai Saham Perusahaan Digital

Butuh Panduan Khusus Permudah Investor Nilai Saham Perusahaan Digital

15 Juni 2022

Lestarikan Mangrove, Upaya Desa Palaes Jaga Warisan Leluhur

24 November 2023
Segarnya Mata Air Desa Palaes, Tak Pernah Kering & Bisa Langsung Diminum

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Tak Pernah Kering & Bisa Langsung Diminum

24 November 2023
10 Brand Paling Bernilai di Indonesia, Apa Saja?

10 Brand Paling Bernilai di Indonesia, Apa Saja?

12 Juni 2023

Awas Kena Hoaks Lagi! BRI Tak Pernah Patok Biaya Transaksi Rp 150.000/Bulan

22 September 2022

Luhut Blak-blakan Soal Jebakan Utang China di Balik Proyek Kereta Cepat

25 Mei 2022

Tangkap Peluang Bisnis Usai Brexit, Bank BUMN Buka Cabang di Amsterdam

18 Mei 2022

Layanan Keuangan Digital Bisa Jadi Akses UMKM ASEAN Dapat Pendanaan

7 September 2023

Profil Dirut BUMN Harry Warganegara yang Pistolnya Meletus di SHIAM

19 April 2023

Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi: Kronologi dan Kondisi Terkini

20 Februari 2023

Mengintip Daftar Perusahaan yang Kasih Gaji Jumbo, Ada Kantormu?

28 Mei 2022

Dicegat Ular hingga Biawak, Begini Perjuangan Mantri Bank di Ujung Timur RI

29 November 2023

Bagaimana Potensi Pasar Apartemen di Tahun Politik?

17 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile