bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Sri Mulyani Umumkan PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

Christine Natalia by Christine Natalia
2 Januari 2025
in News
0
Sri Mulyani Umumkan Tarif PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

Sri Mulyani Umumkan Tarif PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sebagian besar barang dan jasa tetap berada di angka 11 persen. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang yang saat ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Keputusan ini merespons berbagai spekulasi tentang potensi kenaikan PPN yang semula direncanakan.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan berbagai insentif ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya. “Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Rabu, 1 Januari 2025.

Pada 16 Desember 2024, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi. Salah satu program utamanya adalah distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk 16 juta keluarga penerima manfaat. Program ini dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.

Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama dua bulan pertama tahun ini. Kebijakan lainnya meliputi perpanjangan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Baca juga: Wamen BUMN: Perjalanan Jauh Lebih Lancar Berkat Pelayanan Seluruh Pihak

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan pendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Tidak hanya itu, sektor padat karya mendapatkan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga dipermudah aksesnya, sementara insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan rumah turut menjadi bagian dari paket ini.

Meski stimulus ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat, beberapa pengamat ekonomi menyatakan keraguan terkait efektivitasnya. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai bahwa insentif semacam ini hanya memberikan dampak sementara.

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan dan diskon listrik sifatnya hanya temporer, berlangsung dua bulan saja. Sementara itu, pada bulan Maret, masyarakat akan menghadapi periode Ramadan yang secara musiman menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Akibatnya, daya beli masyarakat justru bisa kembali melemah setelah stimulus ini berakhir,” ujar Bhima.

Bhima juga mengingatkan bahwa ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan harga barang musiman menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan diperlukan untuk memastikan stabilitas daya beli masyarakat.

Di sisi lain, keputusan untuk mempertahankan tarif PPN di angka 11 persen dianggap sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, diskusi mengenai pengaruh kebijakan ini terhadap penerimaan negara terus berlangsung. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN hingga 12 persen dapat menurunkan penerimaan pajak akibat penurunan konsumsi.

Dengan mempertahankan tarif PPN pada tingkat yang lebih rendah, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kebutuhan mereka di tengah tekanan ekonomi. Sementara itu, berbagai insentif yang diberikan diharapkan mampu meredam dampak inflasi dan membantu kelompok masyarakat yang paling rentan.

Kebijakan ini mencerminkan langkah hati-hati pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, efektivitas dari berbagai stimulus ini tetap menjadi sorotan, terutama dalam konteks tantangan ekonomi yang lebih luas.

Tags: Menteri KeuanganPPnBMSri MulyaniTarif PPN
Previous Post

Wamen BUMN: Perjalanan Jauh Lebih Lancar Berkat Pelayanan Seluruh Pihak

Next Post

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Next Post
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyaluran Kredit BTPN Tembus Rp 149,2 Triliun

Penyaluran Kredit BTPN Tembus Rp 149,2 Triliun

29 September 2022
Aneka Pertanyaan soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022

Aneka Pertanyaan soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022

1 Juli 2022
Selain Inovasi, BRI Usung Aspek ESG di UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur 2022

Selain Inovasi, BRI Usung Aspek ESG di UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur 2022

2 Desember 2022

Geliat Usaha Ternak Puyuh di Grobogan Kala Pandemi

27 Oktober 2021

Kenalkan Dani, Nakhoda Cilik dari Pulau Telaga Anambas

28 Agustus 2022
Buka Rekrutmen Bersama 2022, Segini Kisaran Gaji di BUMN

Buka Rekrutmen Bersama 2022, Segini Kisaran Gaji di BUMN

16 April 2022
BRI Raih Penghargaan Lembaga Humas Pemerintah Terbaik Kategori BUMN

BRI Raih Penghargaan Lembaga Humas Pemerintah Terbaik Kategori BUMN

20 Juni 2023

Marak Penipuan Atas Nama Bank, Ini Pesan Penting BRI buat Nasabah

9 Juni 2022

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

27 Juni 2022

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

14 November 2023

Alot Banget! China Belum Sepakat Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat

8 Desember 2022

7 Juta Orang Kantongi BLT Gaji Rp 600.000, yang Belum Tunggu Minggu Depan

1 Oktober 2022

Jumbo! Bank BUMN Ini Sediakan Uang Tunai Rp 20,89 T buat Lebaran

14 April 2022

Prabowo Soroti Praktik ‘Serakahnomics’, Tegaskan Komitmen Tegakkan Konstitusi

22 Juli 2025

Erick Thohir Buka-bukaan Dampak Investasi China

5 Desember 2023

Cak Kardi, Pidato Jokowi, dan Bintang Jasa Utama itu…

14 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile