bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara

admin by admin
19 Januari 2022
in info Bank
0
MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara
Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman sejumlah terdakwa kasus pembobolan bank BUMN di Ambon yang merugikan negara mencapai Rp 58 miliar. Uang hasil pembobolan dipakai untuk membeli properti dan gaya hidup mewah.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (19/1/2022), kasus bermula saat Polda Maluku menerima laporan pembobolan dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar pada 8 Oktober 2019. Setelah dilakukan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Farrahdhiba Jusuf alias Fara selaku Wakil Kepala Bank Cabang Ambon bidang Pemasaran.

Farrahdhiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon. Kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pada 11 Agustus 2020, PN Ambon menyatakan enam terdakwa di atas terbukti melakukan kejahatan korupsi dan perbankan. Majelis menjatuhkan hukuman:

1. Farrahdhiba selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 5,5 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 35 juta.
6. Soraya Pelu selama 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di tingkat banding, hukuman Farrahdhiba tetap sedangkan 5 lainnya disunat. Total menjadi:

1. Farrahdhiba tetap dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita disunat hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang tetap dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
6. Soraya Pelu diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Previous Post

Utang PLN Tembus Rp 500 T, Erick Thohir: Tak Bisa Nambah Lagi!

Next Post

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Next Post
Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

2 Januari 2022
Erick Thohir Dorong BNI Jadi Bagian Sistem Data-Beri Solusi Perbankan PMI

Erick Thohir Dorong BNI Jadi Bagian Sistem Data-Beri Solusi Perbankan PMI

27 Juni 2023
Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

13 Desember 2021
Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok

Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok

28 Maret 2023
Pakar IT Bicara Kemerdekaan: Pengembangan Teknologi di Segala Bidang

Pakar IT Bicara Kemerdekaan: Pengembangan Teknologi di Segala Bidang

18 Agustus 2022

BNI Co-Branding Kartu Remitansi dengan Garuda Indonesia Tokyo

9 Mei 2023
Bank BUMN Bidik Dana Murah dari Pebisnis

Bank BUMN Bidik Dana Murah dari Pebisnis

29 Januari 2023

Ssstt..BRI Lagi Siap-siap Mau Aksi Korporasi Nih, Intip Bocorannya di Sini

16 November 2022

70 BUMN Ditutup, Siap-siap bakal Ada Lagi yang Menyusul!

28 November 2021

Sri Mulyani Blak-blakan ke DPR Suntik Kereta Cepat JKT-BDG Rp 4,3 T

8 November 2021

Komisaris William Tanuwijaya Jual 0,03% Sahamnya di GOTO, Ini Alasannya

13 Oktober 2023

Dirut BRI: Melayani UMKM Bukan soal Bisnis, Tapi Mewujudkan Kesejahteraan

6 September 2023

Hari Bank Indonesia yang Ternyata Tanggal Berdirinya BNI

3 Juli 2023

BUMN dan Lembaga Dapat Suntikan Modal Negara Berturut-turut, Ini Daftarnya!

10 November 2021

Spin Off BTN Syariah Ditarget Kelar Akhir 2023, Jadi Dicaplok BSI?

25 Juli 2023

Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP AKR Turun per 1 Oktober 2024

1 Oktober 2024
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile