bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

admin by admin
25 Januari 2022
in info Bank
0
Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

Bali –

Seorang tenaga marketing kredit bank BUMN di Bali berinisial RKYN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). RKYN memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih,” sambung Eka.

Eka menjelaskan, sekitar 2016-2018, tersangka RKYN selaku tenaga marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.

“Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan,” jelas Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisis usulan pinjaman. Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatannya itu, RKYN disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada Senin (24/1) penyidik Polresta Denpasar telah menyerahkan tersangka RKYN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR salah satu BUMN dan barang bukti ke Kejari Denpasar. Setelah tersangka diserahkan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan tersangka RKYN.

“Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkapnya.

(hmw/nvl)

Previous Post

Kehidupan Setelah Menikah Adri Marto

Next Post

Pemulihan Transformatif UMKM

Next Post
Pemulihan Transformatif UMKM

Pemulihan Transformatif UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi Kementerian BUMN

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi Kementerian BUMN

28 Mei 2023
Dampak Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Industri Perhotelan Kehilangan Rp 24,8 Triliun

Dampak Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Industri Perhotelan Kehilangan Rp 24,8 Triliun

5 Maret 2025
Selandia Baru Alami Resesi, Perekonomian Terjun Signifikan pada Kuartal Ketiga 2024

Selandia Baru Alami Resesi, Perekonomian Terjun Signifikan pada Kuartal Ketiga 2024

26 Desember 2024
BritAma FSTVL Hadirkan Beragam Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

BritAma FSTVL Hadirkan Beragam Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

17 Maret 2022
Harga Emas Terus Menguat, Sentimen Pasar Bergeser ke Arah The Fed dan Dolar AS

Harga Emas Terus Menguat, Sentimen Pasar Bergeser ke Arah The Fed dan Dolar AS

6 Agustus 2025
Cerita Endang Mulyana, Terbantu Sekolahkan Anak Berkat BRI Peduli

Cerita Endang Mulyana, Terbantu Sekolahkan Anak Berkat BRI Peduli

18 November 2023

BRI Beri Beasiswa untuk Anak Berprestasi di Desa Tritiro Bulukumba

25 November 2023

Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juni Cair, Begini Cara Pakai Kartu

10 Juni 2023

Uni Eropa Sepakat Larang Sebagian Besar Impor Minyak Rusia

31 Mei 2022

Blak-blakan Bos Garuda, Menolak Kebangkrutan

22 November 2021

Ikut Karnaval, Skater Demak Tagih Janji Bupati Lewat Spanduk

20 Agustus 2022

Wamen BUMN Rosan Apresiasi BNI Mobile Banking di AIPF 2023

8 September 2023

Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Bui

1 Februari 2023

Hutama Karya Genjot Kualitas UMK Lewat Pelatihan & Pembinaan

1 September 2023

Hari Bank Indonesia yang Ternyata Tanggal Berdirinya BNI

3 Juli 2023

Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Akibat Korupsi Duta Palma Rp 78 T

1 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile