Kasus aliran duit panas dari Nigeria menuju seorang terapis wanita di Bandung bernama Linda Jayusman menyisakan sejumlah pelaku yang masih buron. Ada lebih dari dua orang yang terlibat dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari perkara ini yang tertangkap satu orang dia (Linda Jayusman),” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada detikJabar, Kamis (14/4/2022).
Dodi mengatakan, selain Linda Jayusman, diketahui dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri ini ada pelaku lain terlibat. Namun, para pelaku lain belum diketahui keberadaannya.
“Sementara yang DPO empat orang,” katanya.
Adapun nama-nama yang terlibat sebagaimana tercantum dalam dakwaan mulai dari Yuli Setiaty, Marisa alias Ica, Mega Saputri hingga perempuan bernama Silvi.
Dalam dakwaan disebutkan peran masing-masing dari pelaku yang buron. Marisa misalnya dia disebut orang yang pertama kali menawarkan Linda Jayusman melakukan pekerjaan mencairkan dana dengan fee 4 persen.
Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada Yuli Setiaty. Perempuan tersebut yang kemudian menjelaskan tugas yang harus dilakukan oleh Linda Jayusman. Yuli memberi tugas kepada Linda Jayusman untuk membuat perusahaan yang nantinya akan mendapatkan transfer dana dari luar negeri.
Yuli Setiaty merencanakan Linda Jayusman sebagai Komisaris sedangkan Marisa sebagai direktur. Yuli juga meminta imbalan dari masing-masing sebesar 2 persen dari nominal yang ditransfer.
Sedangkan Mega Saputri berperan membantu dalam proses pendirian perusahaan yang belakangan diberi nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Adapun dokumen perusahaan dipegang oleh Mega Saputri.
Sementara itu nama Silvi terucap dari Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih. Dia menyebut uang sisa yang ditransfer dari PT Willis LTD NST Client Money dari seseorang bernama Chuck di Nigeria dibagikan kepada Silvi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/yum)