bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Ada Bansos PKH Rp 3 Juta buat Ibu Hamil, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

admin by admin
18 Mei 2022
in info Bank
0
Ada Bansos PKH Rp 3 Juta buat Ibu Hamil, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Jakarta –

Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima BLT melalui program PKH. Adapun bansos PKH Ibu Hamil ini dicairkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, untuk bunda yang sedang mengandung dapat menerima bansos PKH Ibu Hamil sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.

Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari Program Keluarga Harapan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.

Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.

“Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin,” jelas Rachmat kepada detikcom, Selasa 12 Januari 2021 silam.

Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.

“Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah,” sebutnya.

Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.

“Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara,” paparnya.

Setelah mendapat Bansos PKH Ibu Hamil, bunda juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Tidak berhenti di sana, usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan bansos juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

(fdl/fdl)

Previous Post

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Next Post

Tangkap Peluang Bisnis Usai Brexit, Bank BUMN Buka Cabang di Amsterdam

Next Post
Tangkap Peluang Bisnis Usai Brexit, Bank BUMN Buka Cabang di Amsterdam

Tangkap Peluang Bisnis Usai Brexit, Bank BUMN Buka Cabang di Amsterdam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerja Senyap Si Kancil, Ahli Reparasi Perahu Nelayan di Anambas

22 Agustus 2022
Bank Harus Hati-hati Kasih Kredit ke Perusahaan Batu Bara, Ini Alasannya

Bank Harus Hati-hati Kasih Kredit ke Perusahaan Batu Bara, Ini Alasannya

13 Mei 2022
Bos BRI Bocorkan Laba Tembus di Atas Rp 40 T, Siap Guyur Dividen Jumbo

Bos BRI Bocorkan Laba Tembus di Atas Rp 40 T, Siap Guyur Dividen Jumbo

31 Januari 2023
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

6 Agustus 2022
8 Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk Lulusan SMA

8 Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk Lulusan SMA

11 Mei 2023
Erick Thohir Tunjuk Sosok Muda Jadi Direktur Keuangan Pegadaian

Erick Thohir Tunjuk Sosok Muda Jadi Direktur Keuangan Pegadaian

16 Januari 2022
Blak-blakan Badai PHK Startup hingga Saham GoTo Anjlok

Blak-blakan Badai PHK Startup hingga Saham GoTo Anjlok

14 Desember 2022

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

1 November 2021

Top! Agen BRILink Bisa Raup Rp 20 Juta/Bulan, Lebih Gede dari Gaji PNS

13 Maret 2022

Ada Jenderal Polisi Tertipu Polisi Gadungan di Kaltim

13 September 2022

KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

9 Maret 2023

PMN Rp 3,2 Triliun KAI Cair, buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat

2 Januari 2023

Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Katanya Masih Bisa Turun, Segini Harga Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh SPBU

8 September 2022

Aneka Pertanyaan soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022

1 Juli 2022

BTN Mau Terbitkan Saham Baru Rp 4,9 T, Duitnya buat Apa?

5 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile