bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

admin by admin
17 Juli 2023
in info Bank
0
Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara siang ini. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

“Dan tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan,” jelas Airlangga.

Persyaratannya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu, namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.

“Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan,” beber Airlangga.

Airlangga menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

“Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK,” tutup Airlangga.

(hal/ara)

Previous Post

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp 793 Juta di Malang

Next Post

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Next Post
BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terancam Jadi BPR, Bank Oke Mulai Kejar Pemenuhan Modal Inti

Terancam Jadi BPR, Bank Oke Mulai Kejar Pemenuhan Modal Inti

1 September 2022
Cukup Scan QRIS Belanja di Indomaret Bisa Makin Sat-set Pakai BRImo

Cukup Scan QRIS Belanja di Indomaret Bisa Makin Sat-set Pakai BRImo

16 November 2023
Salut! Disabilitas Ini Sukses Bisnis Keset Beromzet Ratusan Juta

Salut! Disabilitas Ini Sukses Bisnis Keset Beromzet Ratusan Juta

8 Desember 2021
BNI Meriahkan Bazar UMKM dan Pasar Murah di Gunungsitoli Nias

BNI Meriahkan Bazar UMKM dan Pasar Murah di Gunungsitoli Nias

8 Januari 2023
Menyemai Pendidikan di Anggana, Memupuk Peradaban Peduli Lingkungan

Menyemai Pendidikan di Anggana, Memupuk Peradaban Peduli Lingkungan

17 September 2023
Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

5 Maret 2023
Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

30 Juni 2023

Talenta Muda Indonesia Dapat Ilmu yang Berharga dari Radja Nainggolan

12 November 2023

Melihat Pembuatan Kain Tenun Tanimar di Desa Kandar

14 Oktober 2022

Tips Mudah & Aman Ajukan Kredit Online Lewat Smartphone

1 Maret 2022

Tegaskan Komitmen Penerapan ESG, Dirut BRI: Lampaui Regulasi

26 Oktober 2022

Digitalisasi Bank Syariah di Indonesia

30 Desember 2022

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

9 April 2025

Di AIPF 2023, Dirut BRI Bicara Transformasi Digital & Pemberdayaan UMKM

5 September 2023

Beli Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale, Pembeli Ini Hemat Rp 1,5 Jutaan

15 Agustus 2023

Wamen BUMN Curiga Laporan Keuangan Waskita-Wika Dipoles

6 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile