bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

admin by admin
2 Januari 2022
in info Bank
0
Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.

(fhs/hns)

Previous Post

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Next Post

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Next Post
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menguji Taji Sang Pengusaha Bereskan BUMN Karya Sakit

Menguji Taji Sang Pengusaha Bereskan BUMN Karya Sakit

15 Agustus 2023
Top! BUMN RI Keroyokan Bangun Rel Kereta Api di Filipina Rp 9 T

Top! BUMN RI Keroyokan Bangun Rel Kereta Api di Filipina Rp 9 T

13 Juli 2023
Donald Trump Ancam Tarif Tinggi pada Negara-Negara BRICS yang Tinggalkan Dolar AS

Trump Ancam Tarif Tinggi pada Negara-Negara BRICS yang Tinggalkan Dolar AS

4 Desember 2024
Fitur FX Mobile di BNI Mobile Banking Permudah Transaksi Valas

Fitur FX Mobile di BNI Mobile Banking Permudah Transaksi Valas

8 Juni 2022
2 WNA Bulgaria Gasak Dana Nasabah Rp 3,7 M di Sulut Ditangkap

2 WNA Bulgaria Gasak Dana Nasabah Rp 3,7 M di Sulut Ditangkap

23 Juli 2022
Sri Mulyani Ungkap Alasan Penundaan Laporan Kinerja APBN Januari 2025

Sri Mulyani Ungkap Alasan Penundaan Laporan Kinerja APBN Januari 2025

14 Maret 2025
PPA Berhasil Kelola Aset Bermasalah Dua Bank, Nilainya Tembus Rp 11 Triliun

PPA Berhasil Kelola Aset Bermasalah Dua Bank, Nilainya Tembus Rp 11 Triliun

24 September 2023

Formula E Jakarta Tanpa Dukungan BUMN

3 Juni 2022

Liburan ke Luar Negeri Makin Untung Pakai Kartu Kredit BRI World Access

14 Agustus 2023

8 Perusahaan RI di Daftar 2000 Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

15 Juni 2023

Program Mandiri Sahabatku Dorong Pekerja Migran untuk Berwirausaha

14 Juli 2023

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Dijual Laku Segini

13 Oktober 2022

MPP Garut Siap Diresmikan Awal Desember, Bakal Diisi 23 Instansi

23 November 2023

BP Jamsostek Gandeng BRI

9 Maret 2022

Potret Robby Jadi Agen BRILink Nyambi Ternak Ayam Petelur di Likupang

30 November 2023

Lowongan Kerja BUMN Jasa Marga sampai Pertamina untuk Berbagai Lulusan

6 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile