Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Banyak pertanyaan yang kerap dipertanyakan warga, terkait program ini. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang biasa dipertanyakan warga terkait program ini dihimpun dari laman resmi Bapenda Jabar.
Berikut aneka pertanyaan wargi Jabar:
1. Apa saja yang termasuk diskon atau bebas denda?
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :
Bebas Denda PKB;
Bebas BBNKB II;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
Diskon BBNKB I.
2. Sampai kapan programnya berlangsung?
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
3. Denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja juga dibebaskan?
Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak lima tahun.
4. E-KTP masih dalam proses, apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?
Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).
5. Bagaimana caranya cek pajak mobil dan motor?
Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Play Store. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).
6. BPKB masih di leasing, apakah bisa balik nama?
Bisa saja, dengan berkoordinasi dengan pihak leasing-nya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN.
7. Kalau mau balik nama ke wilayah Samsat yang berbeda bagaimana caranya?
Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di Samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di Samsat tujuan.
8. Kalau baru beli motor seken dan pajak telat seminggu, bayarnya Agustus berikut balik nama. Berarti kalau ikut program ini, saya hanya bayar pajak tahunan saja ya, biaya balik nama enggak ada?
Tidak ada denda pajak, untuk biaya BBNKB II dibebaskan, tetapi tetap membayar pajak tahunan dan PNBP. Syarat balik nama: E-KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermeterai. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).
9. Apakah ada biaya progresif?
Biaya Progresif hanya dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu untuk jenis kendaraan bermotor yang sama berdasarkan Nama dan Alamat yang Sama. Untuk memastikan itu dapat dicek di aplikasi SAMBARA.
10. Apabila memiliki kendaraan seken (progresif ke-3) dan belum dilakukan BBN, apabila mengikuti program ini apakah status progresif jadi berubah menjadi progresif ke-1? Saya hanya memiliki satu kendaraan.
Betul. Jika kendaraan tersebut dilakukan proses BBN akan secara otomatis kendaraan anda akan menjadi kendaraan dengan status progresif kepemilikan yang baru (progresif ke-1).
Berarti mesti balik nama, baru progresif dan dendanya hilang kan?
Ya betul, harus dilakukan BBNKB II baru progresifnya hilang, dan jika dilakukan pada periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor dendanya juga hilang.
11. Bayar online bagaimana caranya?
Tinggal download aplikasi Sambara saja. Setelah menginstal Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), masuk ke fitur layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Kemudian masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB yang akan dibayar Pajaknya.
Setelah muncul total Biaya yang harus disediakan untuk dibayar, lanjutkan proses pembayaran untuk mendapatkan KODE BAYAR. Kode Bayar akan muncul setelah kita menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka kendaraan bermotor (Cek di STNK).
Dengan Kode Bayar yang diterima tersebut kita dapat melakukan pembayaran PKB di Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).
Untuk detail informasi dapat mengunjungi website bapenda.jabarprov.go.id Atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).
12. Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajaknya?
Yang dibebaskan dendanya saja, tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.
13. Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Berapa total biaya yang harus dibayar?
Ada, melalui program ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.
Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.
Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
14. Saya sudah bayar PKB bulan Juli, tapi masih atas nama pemilik pertama, nanti saat BBNKB 2 apakah bayar PKB lagi?
Ya, bayar beberapa bulan karena masa berlaku pajak berubah. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan ke depan dan dibayarkan dimuka.
Untuk setiap proses BBNKB Kedua, maka masa pajak 12 (dua belas) bulan ke depannya adalah terhitung sejak dilakukannya proses BBN. Terhadap masa pajak yang telah dibayarkan namun belum terlewati karena dilakukan proses BBN, akan diberikan kompensasi, sehingga cukup membayar sisa pajak setelah dikurangi kompensasi.
Untuk kasus Juli telah dilakukan pembayaran PKB namun dilakukan proses dan pembayaran BBN pada bulan Agustus, cukup membayar pajak selama satu bulan saja (bukan 12 bulan), namun tetap diberikan pembebasan Pokok BBNKB Kedua. Namun, untuk Proses BBN tetap dikenakan PNBP Polri sesuai aturan. (Ada biaya STNK, TNKB, BPKB dan Cabut Berkas).
15. Apa maksudnya “Bebas tunggakan PKB tahun ke 5”? Apakah biaya pajak tahun ke 5 jadi gratis? kalau pajak tidak menunggak. Tapi bayar pajak 5 tahunan, apakah ada diskon?
Iya, jika menunggak lebih dari lima tahun. Jadi, tinggal bayar tunggakan pajak 4 tahun saja dan untuk tahun ke 5 dibebaskan.
Jika membayar lebih awal sebelum jatuh tempo ada Diskon PKB yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon PKB dari 2 persen sampai dengan 10 persen selama masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Simak Video “Catat! 3 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor“
[Gambas:Video 20detik]
(wis/tey)