bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

admin by admin
17 Mei 2022
in info Bank
0
Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

Jakarta –

PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.

Penggugat menilai program ‘Tabungan Emas’ dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup tabungan emas setelah putusan diucapkan.

Lalu, apa itu tabungan emas yang membuat Pegadaian digugat?

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Program tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas, yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Demikian dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id.

Order cetak emasnya bisa dilakukan mulai dari kepingan 1 gram, dengan karatase 24 karat. Nasabah bisa melakukan pembelian tabungan emas itu mulai dari 0,01 gram. Intinya, nasabah bisa menabung tapi bukan dalam bentuk uang, melainkan emas.

Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dalam perkembangannya, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Produk ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian, perusahaan mengajukan pembaharuan izin operasional produk tabungan emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani lewat pernyataan tertulisnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Tonton juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Previous Post

Suami Pembunuh Dini Nurdiani Telah Diperiksa Polisi, Begini Kesaksiannya

Next Post

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Next Post
Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

13 Juni 2023
Zulkifli Zaini di Mata Darmawan Prasodjo: Sukses Pangkas Utang PLN

Zulkifli Zaini di Mata Darmawan Prasodjo: Sukses Pangkas Utang PLN

12 Desember 2021
Sudrajad Dimyati Minta Negara Buka Blokir 2 Rekening Pribadinya

Sudrajad Dimyati Minta Negara Buka Blokir 2 Rekening Pribadinya

1 Maret 2023
Garuda Indonesia Gelar Travel Fair di Tengah Kondisi Kas Negatif

Garuda Indonesia Gelar Travel Fair di Tengah Kondisi Kas Negatif

8 Desember 2021
Bank BRI Buka Beasiswa S2 untuk Tahun 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bank BRI Buka Beasiswa S2 untuk Tahun 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

2 Februari 2023
Saat Banjir Lumpuhkan Layanan Medis-Aktivitas Ekonomi di Trenggalek

Saat Banjir Lumpuhkan Layanan Medis-Aktivitas Ekonomi di Trenggalek

19 Oktober 2022
Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

25 Oktober 2022

Jumbo! Emiten Sawit Ini Dapat Pinjaman Rp 3,6 T, buat Apa Uangnya?

29 Juni 2022

Layanan Keuangan Digital Bisa Jadi Akses UMKM ASEAN Dapat Pendanaan

7 September 2023

BNI Salurkan Kredit Rp 602 T, Syarief Hasan: Ini Prestasi Membanggakan

2 Agustus 2022

Aset BLBI di Lippo Karawaci Bakal Diserahkan ke BUMN, Siapa Dapat?

18 Maret 2022

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

6 Agustus 2022

BNI Optimistis Kredit Sesuai Target, Tumbuh 7% hingga 9% di Akhir Tahun

6 November 2023

Wakil Ketua MPR Apresiasi BRI Salurkan Kredit Rp 1.026 T ke UMKM

29 Oktober 2021

Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

22 Desember 2021

Cukup Scan QRIS Belanja di Indomaret Bisa Makin Sat-set Pakai BRImo

16 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile