Jakarta –
PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.
Penggugat menilai program ‘Tabungan Emas’ dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup tabungan emas setelah putusan diucapkan.
Lalu, apa itu tabungan emas yang membuat Pegadaian digugat?
Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.
Program tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas, yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Demikian dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id.
Order cetak emasnya bisa dilakukan mulai dari kepingan 1 gram, dengan karatase 24 karat. Nasabah bisa melakukan pembelian tabungan emas itu mulai dari 0,01 gram. Intinya, nasabah bisa menabung tapi bukan dalam bentuk uang, melainkan emas.
Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.
Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dalam perkembangannya, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.
Produk ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian, perusahaan mengajukan pembaharuan izin operasional produk tabungan emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).
Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani lewat pernyataan tertulisnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.
Tonton juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan
(fdl/fdl)