bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

admin by admin
17 Mei 2022
in info Bank
0
Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

Jakarta –

PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.

Penggugat menilai program ‘Tabungan Emas’ dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup tabungan emas setelah putusan diucapkan.

Lalu, apa itu tabungan emas yang membuat Pegadaian digugat?

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Program tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas, yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Demikian dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id.

Order cetak emasnya bisa dilakukan mulai dari kepingan 1 gram, dengan karatase 24 karat. Nasabah bisa melakukan pembelian tabungan emas itu mulai dari 0,01 gram. Intinya, nasabah bisa menabung tapi bukan dalam bentuk uang, melainkan emas.

Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dalam perkembangannya, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Produk ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian, perusahaan mengajukan pembaharuan izin operasional produk tabungan emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani lewat pernyataan tertulisnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Tonton juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Previous Post

Suami Pembunuh Dini Nurdiani Telah Diperiksa Polisi, Begini Kesaksiannya

Next Post

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Next Post
Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sedotan Bambu Asal Banyuwangi Sukses Go Global, Ini Kisahnya

Sedotan Bambu Asal Banyuwangi Sukses Go Global, Ini Kisahnya

3 Desember 2021

BRI Gencar Kenalkan QRIS di Pulau Terluar

25 Agustus 2022
Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

24 Juni 2023
Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

14 April 2022
Bareskrim Mulai Bergerak Selidiki Serangan Siber ke Layanan BSI

Bareskrim Mulai Bergerak Selidiki Serangan Siber ke Layanan BSI

19 Mei 2023

Menikmati Matahari Terbit di Ujung Pulau Sulawesi Selatan

20 November 2023
Bunga Utang Kereta Cepat Kini Jadi 3,4%, Padahal Dulu Cuma 2%

Bunga Utang Kereta Cepat Kini Jadi 3,4%, Padahal Dulu Cuma 2%

13 April 2023

Emil Pamer Pembangunan Jatim Saat Hadiri Forum 4 Tahunan Asia Pasific

27 Oktober 2023

Beli Motor-Mobil Listrik Bisa DP 0%! Cek di sini Rinciannya

30 November 2022

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

13 September 2023

BRI Raih Penghargaan Lembaga Humas Pemerintah Terbaik Kategori BUMN

20 Juni 2023

Pelukis Mojokerto ‘Sulap’ Bambu Jadi Perabotan Artistik

14 Agustus 2022

Daftar Poltekkes Kemenkes Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

19 April 2022

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023

6 Beasiswa UGM untuk Sarjana-Sarjana Terapan di Maret 2023, Ini Rinciannya

14 Maret 2023

Melihat Pembuatan Papeda yang Khas di Merauke

28 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile