Arini Listiani Chalid, pegawai bank milik negara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap karena menggelapkan dana nasabah Rp 1,1 miliar.
Dia memainkan Binomo dengan uang klien.
Arini juga diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4 April 2022). Di persidangan, Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Dia menggunakan rekening tabungan klien sebagai jaminan untuk pinjaman, yang sekali lagi dia gunakan untuk berdagang di aplikasi Binomo.
Bahkan, tanpa sepengetahuan bosnya, rekening tabungan yang digunakan sebagai agunan secara ilegal telah dibuka dan kemudian dibayarkan untuk mengisi saldo akun Binomo-nya.
Di pengadilan, Arini mengatakan dia telah mencoba untuk memberikan kompensasi kepada klien atas uang yang dia gunakan. Salah satunya adalah menjual aset yaitu rumah.
Namun, hasil penjualan rumah itu tidak menutupi kerugiannya. Dia masih kehilangan Rs 900 crore.
“Saya bisa menjual aset rumah itu untuk menutupi sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa sekitar Rp 900 juta,” kata Arini dalam keterangannya kepada ketua majelis hakim Yusriansyah pada Senin (4 April 2022).
Menurut Arini, ia tidak lagi memiliki aset untuk dijual untuk menutupi kerugian dana klien yang digunakannya.
Karena itu, dia mengaku bersedia menerima akibat hukum dari perbuatannya.
Dalam kasus ini, Arini didakwa dengan beberapa dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.