Jakarta –
Badan Usaha Milik negara (BUMN) akan kebagian aset hasil sitaan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikannya melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama Sianturi mengatakan pemberian aset kepada BUMN merupakan salah satu bentuk pemanfaatan. Bentuk lainnya bisa berupa penjualan, hingga hibah kepada kementerian/lembaga (K/L).
“Jadi memang bahwasanya saat ini ada beberapa aset (BLBI) yang akan di-PMN kan,” kata Purnama dalam Bincang DJKN, Jumat (18/3/2022).
Salah satu aset BLBI yang bakal diberikan ke BUMN yakni aset properti di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektare (Ha). Aset tersebut disita negara pada akhir Agustus 2021 lalu.
Sebenarnya aset di lingkungan Lippo Karawaci sudah diserahkan kepada pemerintah sejak 2001. Penyitaan saat itu dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan.
“Kalau aset properti, seperti sebut lah aset Lippo Karawaci, itu aset properti milik negara, maka terhadap aset tersebut, saat ini sedang dilakukan sebagian kerja sama pemanfaatan dan sebagian lagi akan di PMN kepada rencananya salah satu BUMN,” beber Purnama.
Lalu siapa BUMN yang bakal dapat aset BLBI? Purnama belum bisa menyebutnya karena penyerahan aset harus melihat sisi fungsi, tujuan, dan keekonomian. Selain itu juga harus sesuai dengan lini bisnis BUMN yang menerimanya.
“Jadi itu yang akan dikaji oleh tim yang benar-benar melakukan segala aspek. Kami belum bisa menyebut nama BUMN-nya karena akan dipilihkan mana BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan,” ucap dia.
Simak juga video ‘Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!’:
(aid/dna)