Jakarta –
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diberi aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disita. Aset yang akan diberikan seluas 540.714 m2 dengan nilai Rp 730.969.280.299 sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai.
“Nanti (diberikan) ke beberapa perusahaan karya. Jadi kita masih mendiskusikan dengan BUMN-BUMN karya, (aset) mana yang mereka minati,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyebut aset eks BLBI yang akan diberikan sebagai PMN tidak hanya terletak di Jawa, melainkan juga Sumatera, termasuk sebagian aset di Lippo Karawaci.
“Yang Karawaci itu sebagian kita minta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) dan sebagian kita juga serahkan atau PMN-kan ke BUMN Karya,” tuturnya.
Selama setahun Satgas BLBI bekerja, pihaknya telah menyita aset obligor atau debitur seluas tanah 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526. Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare (Ha) berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 bangunan hotel yakni Hotel Novotel Bogor dan Hotel ibis Bogor senilai Rp 2 triliun.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya itu atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Aset itu milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
Meski begitu, Setiawan Harjono yang merupakan besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) masih memiliki utang BLBI sebesar kurang lebih Rp 1,58 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara). Sisa utang itu akan terus dikejar oleh Satgas BLBI.
“Yang penting pertama kita tahu obligor Bank Aspac ini masih memiliki kewajiban kepada kita. Kita sita asetnya untuk memastikan paling tidak ada sebagian yang bisa di-recover oleh negara. Masalah nanti kalau kurang cukup, kita kejar lagi,” tutur Rio.
Simak juga Video: Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!
(aid/ara)