Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco, salah satu debitur dana BLBI senilai Rp 29 triliun, plus kewajiban pembayaran atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
Berikut empat fakta aset Texmaco disita Satgas BLBI:
1. Sita Tanah 4,7 Juta M2
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan penyitaan aset dilakukan hari ini. Aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah. Total luasnya hampir mencapai 4,8 juta meter persegi.
“587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
2. Utang Rp 29 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun. Dia menjelaskan hal itu berdasarkan akta kesanggupan atau pengakuannya pada 2005.
“Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco yaitu sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya,” katanya.
Grup Texmaco juga memiliki tagihan atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi. Perusahaan tersebut sudah menyatakan akan membuatnya.
“Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar US$ 80.570.000,” sambung Sri Mulyani.
Bagaimana kronologinya? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video “Satgas BLBI Terima Cicilan Utang Sjamsul Nursalim Rp 150 Miliar“
[Gambas:Video 20detik]