Bankterkini.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran. Kebijakan ini mencakup beberapa pecahan uang kertas dan logam yang telah lama beredar dan kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski demikian, masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah BI ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta memastikan keaslian dan kelayakan fisik uang rupiah. Melalui laman resminya, BI menyampaikan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di bank umum yang telah ditunjuk. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi.
Dalam aturan yang berlaku, BI juga menjelaskan ketentuan penggantian bagi uang yang dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, uang logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya akan diganti dengan nilai nominal penuh. Sebaliknya, jika uang logam berukuran sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Beberapa uang kertas yang telah dicabut antara lain pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984, Rp10.000 Tahun Emisi 1985, Rp5.000 Tahun Emisi 1986, Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dan Rp500 Tahun Emisi 1988. Uang-uang tersebut dicabut sejak 25 September 1995. Masyarakat masih dapat menukarkan pecahan tersebut di Kantor Pusat BI di Jakarta hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri telah berakhir pada 24 September 1998.
Selain itu, terdapat pula uang kertas dengan nilai nominal kecil seperti Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 Tahun Emisi 1964 seri Dwikora yang telah ditarik sejak 15 November 1996. Uang seri ini masih dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.
Daftar Uang Logam yang Tak Berlaku
Untuk uang logam, beberapa pecahan yang tidak lagi berlaku meliputi Rp2 Tahun Emisi 1970, Rp10 Tahun Emisi 1971, Rp10 Tahun Emisi 1974, dan Rp10 Tahun Emisi 1979. Keempat jenis uang logam tersebut juga telah ditarik sejak 15 November 1996 dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Selain uang logam reguler, Bank Indonesia juga mencabut beberapa jenis Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan dalam rangka memperingati momen bersejarah nasional. Di antaranya adalah URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp200 hingga Rp25.000. Penarikan untuk seri ini telah dilakukan sejak 30 Agustus 2021, dengan masa penukaran berakhir pada 29 Agustus 2031.
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987, serta Seri Save The Children dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 juga termasuk dalam daftar uang khusus yang telah dicabut. Jangka waktu penukarannya sama, yaitu hingga 29 Agustus 2031.
Tak hanya itu, Bank Indonesia juga menarik beberapa pecahan uang yang relatif lebih baru, seperti Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp500 Tahun Emisi 1997, dan Rp1.000 Tahun Emisi 1993. Ketiga pecahan ini dicabut sejak 1 Desember 2023 dan masih bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.
Sementara itu, uang rupiah khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 — yang terdiri dari pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) — juga resmi ditarik sejak 30 Agustus 2022. Penukarannya dibuka hingga 30 Agustus 2032.
Adapun URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dengan pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 akan dicabut mulai 31 Januari 2025. Batas akhir penukarannya ditetapkan hingga 31 Januari 2035.
BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Uang Lama
Dengan banyaknya uang lama yang sudah tidak berlaku, BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang yang dimiliki, terutama bagi mereka yang masih menyimpan uang kuno atau uang peringatan khusus. Penukaran dapat dilakukan tanpa biaya di kantor BI setempat atau melalui mekanisme yang disediakan di bank umum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait status uang rupiah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya memperhatikan masa berlaku uang dan mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh BI.

