bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Christine Natalia by Christine Natalia
30 April 2025
in info Bank
0
Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Bankterkini.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Adapun pecahan uang yang dicabut meliputi Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uang tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

“BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ramdan melalui pernyataan tertulis pada Senin (28/4/2025).

Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Pihak bank sentral secara berkala mengevaluasi peredaran uang, terutama terkait masa edar dan kecanggihan teknologi pengaman yang tersemat pada uang kertas.

BI menjelaskan bahwa uang yang telah dicabut dari peredaran tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun begitu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.

Merujuk pada informasi dari laman resmi BI, terdapat total 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan. Uang-uang tersebut terdiri dari berbagai tahun emisi, termasuk uang lama yang sudah tidak digunakan secara umum dalam transaksi.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut dapat melakukannya tidak hanya di kantor pusat BI, tetapi juga di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia serta kantor bank umum yang ditunjuk. Proses penukaran dilakukan tanpa biaya, namun harus disertai dengan fisik uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.

Setelah masa penukaran berakhir, uang yang telah dicabut itu tidak dapat ditukar lagi dan hanya menjadi barang koleksi tanpa nilai tukar resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda proses penukaran agar tidak mengalami kerugian.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya BI dalam memperbarui sistem keuangan dan menjaga keandalan uang sebagai alat tukar yang sah dan aman. Selain itu, melalui penarikan uang lama, BI juga mendorong penggunaan uang yang lebih modern dan dilengkapi teknologi keamanan yang mencegah pemalsuan.

Dengan adanya batas waktu penukaran hingga akhir April 2025, masyarakat diharapkan segera memeriksa kembali simpanan uang lama yang dimiliki. Kesadaran untuk menukarkan uang yang tidak lagi berlaku menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan moneter nasional serta menjaga ketertiban sistem pembayaran di Indonesia.

Tags: Batas tukar rupiahPenarikan uang lamaPenukaran uang BIUang emisi 1979Uang rupiah dicabut
Previous Post

844 Perusahaan BUMN Kini Berada di Bawah Kendali Danantara, Target Ekonomi 8% Dinilai Sulit Tercapai

Next Post

Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Next Post
Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YouTube Star Logan Paul Faces Outrage Over Dead Body Video

5 September 2021
Pesta Rakyat Simpedes di Pati, BRI Bagi-bagi Hadiah 2 Unit Mobil

Pesta Rakyat Simpedes di Pati, BRI Bagi-bagi Hadiah 2 Unit Mobil

26 Agustus 2023
BRI Fellowship Journalism & BRI Write Fest Kembali Digelar

BRI Fellowship Journalism & BRI Write Fest Kembali Digelar

14 November 2023
Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M

Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M

22 Februari 2022

Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juni Cair, Begini Cara Pakai Kartu

10 Juni 2023
Usul Bunga 0% Buat Usaha Mikro, Erick Thohir Pede Kelar 1 Bulan

Usul Bunga 0% Buat Usaha Mikro, Erick Thohir Pede Kelar 1 Bulan

20 Februari 2023
Rangkaian HUT Ke-77, BNI Tanam 77 Ribu Pohon di Bogor

Rangkaian HUT Ke-77, BNI Tanam 77 Ribu Pohon di Bogor

11 Juli 2023

Kabar Duka, Dirut Jamkrindo Tutup Usia Hari Ini

7 Mei 2023

Wamen BUMN: ASEAN Berada di Ambang Revolusi Keuangan Digital

6 September 2023

Keren! Belanja di Pasar Tradisional Bisa Pakai QRIS

22 Mei 2023

Erick Pamer Direksi BUMN Makin Banyak yang Muda dan Wanita

15 Agustus 2023

Kelompok Petani Wanita di Mojokerto Giatkan Berkebun di Halaman Rumah

8 November 2022

RUPST PGN 2023 Sepakati Besaran Dividen 70% dari Laba Bersih 2022

3 Juni 2023

UMKM Indramayu Naik Kelas, Jualan-Transaksi Lebih Kekinian

15 Agustus 2023

Nasabah BRI Siap-siap War Tiket Indonesia Vs Argentina 5 Juni

30 Mei 2023

Pandawara Group Ajak Pemuda Sikat Sampah di Kampung Nelayan Semarang

2 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile