Site icon bankterkini.com

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

Bankterkini.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan dukungannya terhadap rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk blokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari penguatan sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menegaskan bahwa langkah PPATK sejalan dengan upaya memperkuat keamanan sistem keuangan nasional. Menurutnya, tindakan blokir rekening tidak aktif merupakan upaya penting untuk mencegah penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan,” jelas Ashidiq dalam pernyataan resmi.

Rekening dikategorikan tidak aktif atau dormant apabila tidak terdapat aktivitas keuangan sama sekali selama 180 hari, kecuali pembayaran biaya administrasi bulanan. Aktivitas yang dimaksud meliputi penarikan tunai, transfer, hingga pembayaran belanja, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital.

Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan prosedur internal yang ketat dan terukur dalam menyikapi kebijakan tersebut. Langkah-langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Selain itu, Bank Mandiri terus berupaya mendorong nasabah untuk lebih aktif menggunakan layanan perbankan. Upaya ini diwujudkan melalui pengembangan layanan digital banking yang inovatif serta program promosi produk menarik yang dijalankan bersama mitra usaha.

Di sisi lain, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Mei 2025 terdapat 619,64 juta rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta. Angka ini mewakili 98,9% dari total rekening yang tercatat secara nasional. Jumlahnya meningkat 0,8% dalam sebulan terakhir dan naik 2,9% sepanjang tahun berjalan.

Untuk kelompok rekening dengan saldo antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, tercatat 3,22 juta rekening atau 0,5% dari total. Jumlahnya menurun 0,6% secara bulanan dan menyusut 0,5% sepanjang tahun 2025. Sementara itu, rekening dengan saldo Rp200 juta hingga Rp500 juta mencapai 2,29 juta atau 0,4% dari keseluruhan. Kelompok ini juga mencatatkan penurunan bulanan sebesar 0,4%.

Sementara itu, rekening dengan simpanan antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar tercatat sebanyak 866.172 rekening, setara dengan 0,1% dari total. Jumlahnya terkoreksi 0,3% dalam sebulan terakhir, meskipun masih tumbuh 0,1% sepanjang tahun.

Untuk kategori rekening dengan saldo Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, terdapat 381.556 rekening, yang naik 0,1% dalam sebulan dan tumbuh 2,6% sepanjang 2025. Adapun rekening dengan saldo di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tercatat sebanyak 222.173, yang menurun 0,2% secara bulanan dan 0,5% sepanjang tahun.

Kelompok rekening dengan saldo terbesar, yakni di atas Rp5 miliar, berjumlah 145.032. Jumlah ini meningkat 0,2% dalam sebulan dan naik 0,4% sepanjang 2025.

Secara keseluruhan, jumlah rekening nasabah di perbankan nasional mencapai 626,76 juta, naik 0,7% dalam sebulan dan tumbuh 2,9% sepanjang tahun. Data ini mencerminkan tren peningkatan aktivitas keuangan masyarakat meskipun sebagian rekening masih belum menunjukkan pergerakan.

Langkah PPATK yang mendapat dukungan dari Bank Mandiri ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah ancaman pencucian uang dan pembiayaan aktivitas ilegal.

Exit mobile version