Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Bulan Agustus 2022 cair hari ini, Selasa (9/8/2022). Pengumuman ini diunggah oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam media sosial resminya.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022,” tulis pengumuman dalam Instagram @upt.p4op dikutip Selasa (9/8/2022).
Dana KJP Plus sendiri dicairkan dalam dua tahap setiap bulannya. Untuk tahap I Bulan Agustus tahun 2022, bantuan akan disalurkan kepada 849.170 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan sederajat.
“Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM,” ujar P4OP dalam laman Instagramnya.
Untuk melihat status pencairan beasiswa, penerima bisa mengikuti cara-cara berikut.
Cara Cek Pencairan KJP Plus Tahap I Agustus Tahun 2022
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman status penerima
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Besaran Dana KJP Plus Tahap I Agustus Tahun 2022
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran dana dan jumlah penerima yang berbeda. Lebih jelasnya, berikut besaran dana serta jumlah penerima KJP Plus Tahap I Agustus tahun 2022.
1. SD/MI
Besaran dana: Rp 250 ribu
Jumlah penerima: 409.959 orang
2. SMP/MTS
Besaran dana: Rp 300 ribu
Jumlah penerima: 266.669 orang
3. SMA/MA
Besaran dana: Rp 420 ribu
Jumlah penerima: 70.763 orang
4. SMK
Besaran dana: Rp 450 ribu
Jumlah penerima: 139.263 orang
5. Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Besaran dana: Rp 300 ribu
Jumlah penerima: 2.516 orang
Penggunaan Dana KJP
Dana KJP Plus tidak bisa digunakan sembarangan. Bantuan ini hanya ditujukan untuk menunjang kegiatan pendidikan penerima bantuan.
Melansir laman resmi KPJ Plus, dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli hal-hal berikut:
1. Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dan lain sebagainya).
2. Obat-obatan dan vitamin
3. Alat bantu penglihatan
4. Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5. Makanan dan minuman bergizi
6. Buku (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
7. Alat Tulis (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik)
8. Kebutuhan Olah Raga
9. Kegiatan Ekstrakurikuler
10. Komputer / Laptop
Penerima KJP Plus hanya perlu menggunakan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima pada toko penyedia barang-barang di atas. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran untuk diserahkan ke sekolah, ya!
Simak Video “Syarat Lengkap Beasiswa Chevening untuk Kuliah S2 di Inggris Raya“
[Gambas:Video 20detik]
(nir/lus)