Bandung –
Sebanyak 430 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia tercatat telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut diperoleh dari pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dibuat oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Investasi/ BKPM Bahlil Lahadalia saat Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Gelora Sabilulungan SOR Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (13/12/2021). Selain itu, dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Hari ini sekaligus kita uji coba mengeluarkan ijin lewat hanphone. Ini baru pertama kali di Indonesia, ijin lewat handphone, pakai e-KTP. Dengan dasar itu bisa mengajukan ijin usaha perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam pidatonya.
Bahlil mengatakan, antusias pelaku UMKM masih belum besar semenjak penerapan aplikasi OSS Indonesia tersebut. Maka dari itu, ia berharap agar setiap elemen menyebarkan secara luas terkait kemudahan memperoleh perijinan lewat aplikasi tersebut.
“Sejak 9 Agustus, sudah mencapai 430 ribu NIB yang kita keluarkan. Dan 98 persen untuk UKM Perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam sambutannya.
“Dan untuk Jawa Barat tertinggi di seluruh Indonesia, sekitar 130 ribu,” lanjutnya.
Kemudian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, pendaftaran usaha melalui aplikasi merupakan langkah mendorong agar UKM dapat naik kelas. Pasalnya, banyak UKM yang sudah matang secara bisnis namun sulit mengembangkan usaha karena kendala ijin dan akses modal.
“Pemerintah ingin mendorong transformasi dari UKM yang 98 masih informal menjadi formal. Tujuannya supaya UMKM kita bisa berkembang, bisa naik kelas, bisa mengakses pembiayaan lebih baik, bisa juga ijin edarnya bisa lebih luas. Sehingga begitu UMKM bisa lebih unggul, bisa bersaing dan naik kelas,” kata Teten.
Pendaftaran berusaha akan menerbitkan NIB. Lanjut Teten, NIB tersebut akan mempermudah UKM mendapatkan seperti ijin edar dari BPOM, sertifikat halal dan mendapatkan akses keuangan dari bank.
“Dengan NIB dapat mengembangkan usahanya, oleh karena itu kita harus percepat. Tolong semua rekan rekan, NIB itu akan banyak manfaatnya. Jangan takut dipungut pajak, itu belum waktunya,” tuturnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UKM tidak hanya menjadi objek semata dan membuka lapangan kerja.
“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UKM,” tegas Erick.
“Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil,” lanjut Erick.
Kemudian, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UKM.
“Namun, UKM yang bisa melakukan tender itu adalah UKM yang sudah terdaftar di OSS, UKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya,” pungkas Erick.
(mud/mud)