bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

admin by admin
31 Agustus 2023
in info Bank
0
Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

BankTerkini – Pemerintah mendorong agar bank menghapus kredit macet UMKM. Hal ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, selama ini memang hapus buku kredit macet di bawah Rp 5 miliar bisa dilakukan. Bahkan praktiknya dikuatkan dengan adanya UU PPSK.

Namun, menurutnya BRI hanya bisa menghapus kredit macet, namun belum berani melakukan hapus tagih. Dengan hapus buku, utang hanya dihapus dari pembukuan keuangan perusahaan, namun utang masih bisa ditagih.

Bila hapus tagih juga dilakukan, maka utang benar-benar diputihkan dan dihapuskan jumlahnya. Pihak yang meminjam pun bisa mengajukan kredit kembali karena utangnya yang lalu sudah dianggap selesai.

“Kalau hapus buku semua sudah, tapi terhadap hapus buku itu, portofolio itu belum berani dihapus tagih atau diputihkan,” ungkap Sunarso dalam paparan kinerja virtual, Rabu (30/8/2023).

Namun, selama ini pihaknya tak banyak menagih utang yang sudah dihapus buku. Menurutnya akan percuma bila ditagih.

“Cuma ya sudah, boleh atau tidak boleh hapus tagih, kita tetap tidak tagih. Kalau yang 10 tahun macet ya nggak kita tagih sebenarnya. Bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali, kalau memang sudah tidak bisa dibayar ya tidak kita tagih mending kita cari yang baru,” kata Sunarso.

Namun dia melanjutkan saat ini pemerintah sedang menyusun kriteria nasabah yang bisa mendapatkan hapus tagih.

“Faktanya sekarang masih disusun kriterianya nasabah yang bisa hapus tagih itu seperti apa. Perlu dibuat agar level playing field sama, ini aturan dibuat supaya tak timbulkan moral hazard,” pungkas Sunarso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) yang lalu.

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tags: briumkm
Previous Post

Laba Bank BRI Naik 18,8% Jadi Rp 29,56 T di Semester I-2023

Next Post

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Next Post
Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cantiknya Handicraft dari Eceng Gondok Ikut Mejeng di Pameran G20 Bali

Cantiknya Handicraft dari Eceng Gondok Ikut Mejeng di Pameran G20 Bali

18 November 2022

BRI Raih Penghargaan Bank Kinerja Keuangan Terbaik

22 September 2023
Anak Komut Bank Dikeroyok 20 Orang di Kafe Jogja, Libatkan 2 Perwira Polisi

Anak Komut Bank Dikeroyok 20 Orang di Kafe Jogja, Libatkan 2 Perwira Polisi

11 Juni 2022
Naff Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Gresik, Datang Yuk!

Naff Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Gresik, Datang Yuk!

19 September 2023
Banyak Promo di Transmart Plaza Medan Fair Pekan Ini

Banyak Promo di Transmart Plaza Medan Fair Pekan Ini

23 Juli 2022
Tok! Erick Thohir Rombak Direksi Perhutani

Tok! Erick Thohir Rombak Direksi Perhutani

1 Februari 2023
Nikmati Deretan Promo dari Jenius Sepanjang Bulan Agustus, Mau?

Nikmati Deretan Promo dari Jenius Sepanjang Bulan Agustus, Mau?

17 Agustus 2022

Jokowi Sebut KTT ASEAN Tingkatkan Perdagangan, BNI: Siap Jalin Kerja Sama

6 September 2023

Nggak Banyak yang Tahu, Tempat Ini Pernah Jadi Pabrik Duit

13 Desember 2022

Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

14 April 2022

Daftar Kode Bank Syariah Indonesia Lengkap

30 Juli 2022

Capai Rp 1 Triliun, Begini Nasib Utang Pembangunan Sirkuit Mandalika

8 Agustus 2023

Holding Ultra Mikro BUMN Dorong Geliat UMKM di Grobogan

26 Oktober 2021

Dirut BRI Bicara Dukungan untuk Garuda Muda Indonesia

13 November 2023

Jokowi Buka Muktamar Muhammadiyah Solo, Didampingi Puan-Ganjar-Prabowo

19 November 2022

Antara Bangun Kompleks Jurnalistik Modern

16 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile