bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

BRINS Tawarkan Asuransi Pengendara Motor, Ini yang Diklaim

admin by admin
18 Februari 2022
in info Bank
0
BRINS Tawarkan Asuransi Pengendara Motor, Ini yang Diklaim

Jakarta –

PT. BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) menawarkan asuransi terbaru untuk pengendara sepeda motor, yakni Asuransi Mikro Motorku. Asuransi ini menanggung tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor.

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo mengatakan sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi.

Bila melihat data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia masih diduduki oleh sepeda motor sebanyak 115 juta dari total kendaraan 136 juta.

“Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Kesadaran berasuransi untuk pengguna sepeda motor dinilai masih cukup rendah. Padahal, risiko yang mungkin terjadi cukup besar.

Adapun 3 risiko yang mungkin terjadi pada pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku antara lain:

Kerugian Motor

Kerugian motor dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian, atau mengalami kerusakan total.

Ini bisa disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100% (seratus persen) dari harga pasar kendaraan.

Kecelakaan Diri Pengendara Motor

Kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-Tiga

Apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.

Budi mengatakan pentingnya memiliki asuransi untuk meminimalisir risiko kerugian. Apalagi saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah.

“Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety, termasuk perlindungan asuransi. Jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin,” kata Budi.

Asuransi Mikro Motorku sudah tersedia di cabang BRINS seluruh Indonesia. Pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp 7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp 50 ribu/tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui CaIl Center BRINS.

Simak Video “Usaha Telur Ayam Blitar Kini Go Digital“
[Gambas:Video 20detik]
(ega/hns)

Previous Post

Viral Nasabah Tarik Uang Rp 500.000 di ATM, Keluarnya Cuma Rp 200.000

Next Post

Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Next Post
Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Begini Cara Fintech Bangkit Usai Pandemi Reda

Begini Cara Fintech Bangkit Usai Pandemi Reda

14 Mei 2023
IHSG Diprediksi Menguat Pekan Ini di Tengah Sentimen Global Beragam

IHSG Diprediksi Menguat Pekan Ini di Tengah Sentimen Global Beragam

19 Januari 2026
BRI Group Tawarkan Asuransi untuk Pemudik, Premi Mulai Rp 5 Ribuan

BRI Group Tawarkan Asuransi untuk Pemudik, Premi Mulai Rp 5 Ribuan

23 April 2023
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

8 Januari 2025
Dolar AS Menguat Lagi, BI Sebut Masih Terkendali

Dolar AS Menguat Lagi, BI Sebut Masih Terkendali

26 Oktober 2023
Lelang Dinilai Tak Sesuai SOP, Puluhan Nasabah Bank Mesadu ke DPRD Buleleng

Lelang Dinilai Tak Sesuai SOP, Puluhan Nasabah Bank Mesadu ke DPRD Buleleng

6 September 2022
Inklusi Keuangan di Ujung Timur, Transaksi QRIS Hadir di Merauke

Inklusi Keuangan di Ujung Timur, Transaksi QRIS Hadir di Merauke

29 November 2023

Erick Thohir Ungkap Kirim Barang ke Luar Tambah Mahal, Ini Biang Keroknya

12 Juli 2022

Top! Alat Musik Kolintang Asal Minahasa Ini Mendunia Lho

22 November 2023

HUT Ke-76, BNI Perkuat Bisnis Global

5 Juli 2022

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

27 Juni 2022

Jabar Hari Ini: Eril Dimakamkan hingga Pria Ciamis Dapat Motor karena Sampah

13 Juni 2022

Hasil Audit BPK: Dana Bansos COVID-19 di Jabar Marak Disunat

22 September 2022

BRI Raih Sejumlah Penghargaan detikcom Awards 2023

22 September 2023

BRI & BNI Bakal Keluar dari BSI, Ini Alasannya

17 Februari 2023

Pengguna QRIS BRI di Papua Capai 43.237 Pengguna, Naik 36,5%

30 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile