Bankterkini.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional guna memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Penyaluran dana dilakukan melalui sejumlah bank mitra, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menyalurkan dana kepada lebih dari 2,89 juta pekerja.
Per 1 Juli 2025, Bank Mandiri mencatat telah menyalurkan BSU senilai total Rp1,73 triliun. Para penerima dapat mengakses dana tersebut secara langsung melalui rekening masing-masing dan memanfaatkannya melalui layanan digital seperti Livin’ by Mandiri. Kehadiran platform ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan keuangan dengan cepat, aman, dan fleksibel.
Bank Mandiri menegaskan bahwa program BSU memiliki dampak signifikan dalam mendorong konsumsi rumah tangga. Harapan besarnya, bantuan ini mampu mendorong perputaran ekonomi dari bawah, terutama di kalangan pekerja dengan penghasilan rendah.
Disalurkan Tanpa Potongan
Dalam skema penyaluran tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun untuk pencairan bulan ini, penerima akan memperoleh dana untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening pekerja tanpa potongan apa pun. Mekanisme ini dirancang agar dana bisa segera digunakan untuk kebutuhan mendesak atau konsumsi prioritas.
BSU 2025 merupakan salah satu dari lima program stimulus utama yang diluncurkan pemerintah, bersama dengan bantuan sosial reguler, insentif transportasi, potongan tarif tol, dan dukungan jaminan ketenagakerjaan. Semua program ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global maupun domestik.
Syarat Penerima Telah Ditentukan
Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, penerima harus merupakan warga negara Indonesia serta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, pekerja yang berhak menerima subsidi adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing.
Terdapat pula kelompok yang dikecualikan dari program ini, seperti aparatur sipil negara, personel militer, dan anggota kepolisian. Pemerintah juga menetapkan prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BSU benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dukungan finansial tambahan. Pemerintah berharap, dengan alokasi yang tepat sasaran, bantuan ini mampu memberikan efek berkelanjutan terhadap penguatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Dengan pencairan kembali BSU di pertengahan tahun ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat pekerja melalui kebijakan yang konkret dan menyentuh langsung kebutuhan dasar mereka.

