Jakarta –
Bagi pari abdi negara, istilah Taspen mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Istilah Taspen itu sendiri merupakan penyingkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Dana Taspen sendiri dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara, yakni PT Taspen (Persero).
Layanan Taspen
Melansir dari situs resmi Taspen, terdapat sejumlah layanan untuk para ASN dan Pejabat Negara lainnya berupa:
1. Program Tabungan Hari Tua (THT)
Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
2. Program Pensiun
Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
4. Jaminan Kematian
Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Manfaat Taspen
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Manfaat Asuransi Dwiguna
a. Pensiun
b. Meninggal Dunia
c. Berhenti karena sebab-sebab lain
2. Manfaat Asuransi Kematian
a. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
b. Istri/Suami meninggal dunia
c. Anak meninggal dunia
Untuk Pejabat Negara
1. Asuransi Dwiguna
a. Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
b. Meninggal Dunia pada masa aktif
2. Asuransi Kematian
a. Peserta meninggal dunia
b. Istri/Suami meninggal dunia
c. Anak meninggal dunia
Syarat Mencairkan Dana Taspen
Bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
Dana THT
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
Dana Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3×4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon
Cara Mencairkan Dana Taspen
Setelah ASN atau Pejabat Negara lainnya memenuhi semua persyaratan tersebut, kemudian yang bersangkutan dapat membawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunannya masing-masing.
Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan dengan segera memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.
(fdl/fdl)