bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus

admin by admin
7 Oktober 2022
in info Bank
0
Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus
Temanggung –

Polres Temanggung menangkap R (48), buronan kasus korupsi salah satu bank BUMN senilai Rp 7,1 miliar. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan kasus ini dilaporkan 6 bulan yang lalu. Kemudian, saat kasus dalam penyelidikan tersangka sudah kabur.

“Ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan yang lalu dan setelah menjadi tersangka tidak ada di rumahnya. Kita DPO 6 bulan baru minggu ini dapat kita tangkap di daerah Jawa Timur,” ujar Agus dalam pres rilis di Polres Temanggung, Jumat (7/10/2022).

Agus menjelaskan kronologinya, tersangka merupakan salah satu karyawan di salah satu bank BUMN. Kemudian, di bank tersebut ada program bagi-bagi hadiah. Di mana program ini dimulai dari 2014 sampai tahun 2019.

“Salah satu bank BUMN. Program bagi-bagi hadiah ini dimulai pada tahun 2014 sampai tersangka bekerja di tahun 2019. Kurun waktu 5 tahun itu selalu mengadakan penarikan. Jadi modusnya adalah duplikasi, sudah narik anggaran untuk beli hadiah, kemudian ditarikkan ke unit-unit,” tuturnya.

“Kurang lebih 5 tahun total kerugian Rp 7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp 700 juta. Perhitungan kerugian negara yang diperoleh dari BPKP itu Rp 7,1 miliar,” ujar Agus.

Agus menegaskan, tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 6 bulan. “Selama proses penyelidikan tidak pernah hadir,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka R mengakui jika uang hasil korupsi tersebut ada yang sebagian digunakan untuk foya-foya hingga pelesir ke luar negeri.

“Awalnya menjumpai rekening tidak terpakai, kemudian saya coba untuk bertransaksi bisa dilakukan. Dari 2014 sampai 2019. (kabur) Kalimantan, Jakarta, luar negeri, Singapura, Thailand, Korea,” tuturnya.

Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan“
[Gambas:Video 20detik]
(aku/dil)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Perputaran Uang Agen BRILink di Saumlaki Ini Capai Rp 300 Juta/Hari

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BNI dan LPEI Siapkan Penjaminan untuk Kredit UMKM Ekspor

BNI dan LPEI Siapkan Penjaminan untuk Kredit UMKM Ekspor

25 April 2022
Menteri ESDM Gaet Bank Lanjutkan Proyek Hilirisasi yang Mandek

Menteri ESDM Gaet Bank Lanjutkan Proyek Hilirisasi yang Mandek

6 April 2022

Seperti Ini Pelayanan Prima BRI di Ujung Negeri

14 Oktober 2022
Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

14 April 2022
Sokong Ekonomi Komunitas, BNI Raih TJSL BUMN Award 2022

Sokong Ekonomi Komunitas, BNI Raih TJSL BUMN Award 2022

3 Oktober 2022
325 Proyek Rumah Nongol di JCC, Yuk Dipilih

325 Proyek Rumah Nongol di JCC, Yuk Dipilih

21 November 2022
RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

28 Oktober 2021

UMKM Lokal Bisa Go Internasional Lho, Begini Caranya!

24 November 2021

BNI Sediakan 42 Bus untuk 2.000 Peserta Mudik Bersama BUMN 2023

19 April 2023

BRI Beri Beasiswa untuk Anak Berprestasi di Desa Tritiro Bulukumba

25 November 2023

Keren! Warga Likupang Sulap Sampah Jadi Suvenir Bernilai Jual

1 Desember 2023

Dukung Kestabilan Ekonomi, Kemenaker Siapkan Skema UMP 2025

28 Agustus 2024

Tips buat Pemula yang Mau Ternak Burung Puyuh dari Ahlinya

27 Oktober 2021

Sosok Ronny Jacob, dari Kapten Kapal Tanker Kini Nahkodai Teras BRI

16 Agustus 2022

Jurus Unik BUMN Dongkrak Kinerja UMKM Biar Makin Ciamik

11 Mei 2023

Adik Irwansyah Buron Kasus Korupsi, Keberadaan Istrinya Juga Misterius

22 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile