Jakarta –
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Penerima bantuan BPUM tersebut harus terdaftar sebagai pelaku usaha penerima BPUM dengan cara daftar BPUM BRI secara online atau offline di kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Setiap pelaku usaha nantinya akan dikelompokkan berdasarkan jumlah omset per tahun dan masing-masing pelaku usaha umumnya akan mendapatkan jumlah bantuan sebesar Rp. 1.200.000.
Cara mendaftarnya pun mudah dan praktis karena dapat dilakukan dengan menggunakan HP atau laptop. Berikut ini akan dibahas cara daftar BPUM BRI beserta syarat dan cara mengeceknya.
Syarat-Syarat Cara Daftar BPUM BRI
Sebelum mengetahui cara daftar BPUM BRI, kamu terlebih dahulu harus mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu Identitas atau KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat resmi usulan calon penerima BPUM
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD maupun anggota ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Tidak sedang menerima program KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- 7. Tidak sedang menerima pinjaman dari Bank
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha)
- Menyerahkan bukti kepemilikan usaha dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BPUM BRI Secara Online
Dilansir situs smesta.kemenkopukm.go.id, BPUM atau Bantuan Presiden Usaha Mikro adalah salah satu program pemerintah untuk membantu usaha mikro dalam berkembang dan meningkatkan daya saing melalui dana bantuan yang diberikan.
Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pemilik usaha mikro untuk mendaftar bantuan secara online melalui HP. Adapun cara daftar BPUM BRI secara online, yaitu sebagai berikut
- Pertama, buka situs https://oss.go.id untuk membuka formulir pendaftaran.
- Selanjutnya pilih “Daftar”.
- Pilih bentuk skala usaha yang kamu miliki. Terdapat pilihan “UMK” dan “Non UMK”.
- Klik “Lanjut”.
- Masukkan data yang diperlukan, kemudian klik “Daftar”.
- Lakukan verifikasi data dengan menekan tombol aktivasi yang dikirim melalui email.
- Klik tombol “Perizinan Berusaha” kemudian pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data-data yang dibutuhkan.
- Setelah data selesai dilengkapi, klik “Selanjutnya”.
- Pahami dan centang syarat dan pernyataan.
- Periksa kembali menu “Draf Perizinan Berusaha” untuk memastikan kamu telah mengisi data dengan benar.
- Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu hingga mendapatkan surat perizinan berusaha serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kamu akan secara otomatis terdaftar sebagai pelaku usaha penerima BPUM BRI
Cara Cek Penerima BPUM BRI
Setelah mendaftar dan mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah untuk mengecek penerima bantuan.
Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha memang telah terdaftar dan disetujui untuk mendapatkan bantuan BPUM BRI. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut.
- Buka browser di HP.
- Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik opsi “Proses Inquiry”.
- Selanjutnya, tunggu beberapa detik hingga muncul informasi mengenai status penerima BPUM.
Nah, itulah cara daftar BPUM BRI secara online yang wajib diketahui oleh para pemilik usaha mikro.
Pastikan untuk memenuhi segala persyaratan yang ada sebelum mendaftar agar proses pendaftaran BPUM BRI menjadi lebih mudah.
Lihat juga Video ‘Antara Aku dan Mereka di Tanah Batas’:
(inf/inf)