bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Jakarta –

Jagat Twitter tengah diramaikan oleh pembahasan terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Topik ini ramai setelah akun @VeritasArdentur mengunggah tangkapan layar aplikasi pesan singkat yang membicarakan penerima beasiswa tersebut.

Dalam pembicaraan aplikasi tersebut disebutkan, bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di UK yang tak kembali ke Indonesia. Bahkan, disebut pula mereka rela kerja kasar untuk menghindari pajak dan demi menyekolahkan anaknya secara gratis.

Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022), hal itu tertuang dalam nomor 20 Kewajiban Berkontribusi. Dalam nomor 20.1 tertulis alumni mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada poin 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan bagi alumni LPDP dengan mengajukan permohonan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

“Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa,” bunyi nomor 20.2.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Next Post

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Next Post
Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top! Kartu Kredit Tokopedia-BRI Raih Penghargaan Asian Banker Awards 2022

Top! Kartu Kredit Tokopedia-BRI Raih Penghargaan Asian Banker Awards 2022

8 Desember 2022
Serangan Siber BSI, Pakar: Bayar Tembusan Belum Jaminan File Bisa Dibuka

Serangan Siber BSI, Pakar: Bayar Tembusan Belum Jaminan File Bisa Dibuka

15 Mei 2023
Warna-warni Tas Pesta dari Songket yang Tampil di Pameran G20

Warna-warni Tas Pesta dari Songket yang Tampil di Pameran G20

23 November 2022
Sidoarjo Mulai Program Digitalisasi Pembayaran di Pasar

Sidoarjo Mulai Program Digitalisasi Pembayaran di Pasar

24 Desember 2021
BLT Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Namamu Ada di Sini?

BLT Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Namamu Ada di Sini?

4 Juni 2022
BPJT Klaim Waktu Tempuh Kendaraan di Tol Dalam Kota Meningkat

BPJT Klaim Waktu Tempuh Kendaraan di Tol Dalam Kota Meningkat

10 Juni 2022
Harga Emas Batangan Antam Turun, Berikut Rinciannya Pada 14 Januari 2025

Harga Emas Batangan 24 Karat Anjlok, Buyback Turun Rp 8.000 per Gram

14 Januari 2025

Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

26 Oktober 2021

Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Kuat di Kuartal III dan IV 2025

10 Oktober 2025

Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

21 Agustus 2023

Saat Luhut Beri Motivasi dan Borong Produk UMKM Banyuwangi

21 Maret 2022

Jurus Bank BUMN Bidik Tabungan dari Pengusaha

31 Maret 2022

Simak! Begini Cara Cek Tagihan PDAM Milikmu, Gak Bikin Repot Kok

6 April 2022

Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik

21 Agustus 2023

Mudahkan Izin Konser, MenPAN-RB Sebut Bisa Amankan Triliunan Rupiah

9 November 2023

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

4 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile