Jakarta –
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespons pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait adanya anggaran bantuan sosial senilai Rp 2,7 triliun yang masih tertahan di Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan, BRI beserta Bank Himbara lainnya telah menyalurkan bansos sesuai tupoksi masing-masing. Adapun penyaluran bansos dilakukan berdasarkan Perpres No. 63 Th 2017, Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK No. 43 Th 2020 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran bansos.
“Dalam implementasi penyaluran Bansos, BRI dan bank Himbara lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” ujar Supari dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Sementara terkait pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Supari menjelaskan BRI dan Bank Himbara telah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Daerah di Tingkat 1 dan 2. Timkor ini meliputi Sekda provinsi/kabupaten/kota, Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota, dan pendamping sosial Kemensos setempat.
Lebih lanjut, Supari menambahkan, jadwal, lokasi, mengundang dan mendatangkan KPM untuk menerima kartu dan buku tabungan merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah. Atas instruksi Kemensos, pendistribusian kartu pun dilakukan lebih awal untuk mempercepat proses penyaluran, meskipun dana alokasi (SP2D) belum tersedia dan/atau KPM belum terdapat data bayar dari Kemensos.
Supari juga menjelaskan soal kasus kartu saldo nol yang terjadi di beberapa daerah, seperti di Demak pada 12 Januari 2022, atas nama KPM Ishaq H. Ia menyampaikan kasus ini terjadi karena yang bersangkutan belum masuk dalam daftar bayar dari Kemensos. Sementara hal tersebut merupakan kewenangan Kemensos, dan Bank Himbara hanya bertugas sebagai bank penyalur, jika KPM sudah ditetapkan dalam daftar bayar.
Terkait penyaluran Bansos, Supari juga mengatakan terdapat 4 poin utama yang menjadi tugas dan tanggung jawab Bank Himbara. Pertama, membuka rekening dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan instruksi dari Kemensos. Kedua, membantu mendistribusikan KKS yang waktu, lokasi dan mendatangkan KPM ditentukan oleh Tim Koordinasi.
Ketiga, mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM sesuai dengan instruksi Kemensos melalui mekanisme OMSPAN Kemenkeu. Keempat, melaporkan progres data penyaluran, serta mengembalikan dana bantuan yang tidak termanfaatkan berdasarkan ketentuan dan atas instruksi Kemensos.
Hingga akhir Desember 202, Supari menyebutkan, BRI telah menyalurkan Bansos PKH senilai Rp 11 triliun, Bansos Sembako Reguler senilai Rp 16,6 triliun, Bansos Sembako PPKM senilai Rp 2,4 triliun dan Bansos penanganan kemiskinan ekstrim senilai Rp 236,9 miliar. Adapun bansos tersebut diberikan kepada lebih dari 15 juta penerima yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
“BRI mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial dan stimulus, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Supari.
(akd/hns)