PT Pegadaian (Persero) digugat Rp 322,5 miliar gara-gara produk tabungan emas. Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung yang mengklaim skema tabungan emas Pegadaian sudah dimiliki pihaknya dengan nama Goldgram.
Lewat pernyataan tertulisnya, Pegadaian mengaku sedang mempelajari berkas gugatan tersebut. Pegadaian akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki Tri Andayani, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian.
Menurut Basuki Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima
alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.