Bandung –
Seorang karyawan bank BUMN di Bandung jadi tersangka lantaran diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pria bernama Isya Iqbal Ibrahim ini dijadikan tersangka turut serta usai menyebut kata ‘iya’.
Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya menjelaskan duduk perkara kasus ini bermula saat kliennya menjalin kerja sama sewa kendaraan dengan HM pelaku utama. Di awal tahun 2021, HM menikah dengan pelapor YM.
“Kebetulan terlapor ini, minjem mobil ke klien saya karena sudah dekat juga. Rentalnya dari 2012,” ujar Teguh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Kliennya dan HM ini merupakan teman sudah lama. Menurut Teguh, HM mengetahui posisi kliennya sebagai kepala unit di salah satu cabang Bank pelat merah di Bandung. Hal ini, kata dia, diduga dimanfaatkan HM untuk menipu suaminya.
“Mungkin karena melihat posisinya klien saya sebagai kepala unit di Bank plat merah, dia butuh uang, karena ini ada dua dokumen yang diajukan ke suaminya,” tutur Teguh.
Dari memori praperadilan yang diajukan oleh Isya, disebutkan bila HM memiliki tunggakan sewa kendaraan senilai Rp 2 juta kepada kliennya. Demi membayar itu sekaligus mendapatkan uang, HM membuat proposal seolah ada proyek pengadaan di tempat kerja kliennya itu.
HM kemudian diberi uang modal oleh suaminya hingga ratusan juta. Di sisi lain, HM juga meminta kepada suaminya uang Rp 2 juta sebagai ‘pemulus’ proyek. Uang itulah yang dibayarkan HM kepada Isya.
“Pemohon itu telepon ke terlapor, menagih rentalan mobil, cuma karena ini hubungan (pertemanan) sudah lama, jadi dia bilang ‘saya lagi butuh jam, transfer Rp 2 juta’ oleh terlapor dijadikan aji mungpung, dia lapor ke suaminya, mengatakan jika orang (bank) butuh jam, ditransferlah oleh suaminya, kemudian dibikin berita acara untuk jam, tapi itu tidak dibuktikan oleh mereka, karena mereka sadar itu bisa disanggah,” kata Teguh.
Singkat cerita, HM menghubungi Isya apabila suaminya menanyakan perihal proyek, Isya diminta untuk ‘mengiyakan’. Kliennya itu menuruti dengan alasan agar rumah tangga HM dan YM tak berselisih dan empati lantaran HM berujar butuh uang untuk pengobatan ayahnya yang jatuh sakit.
“Hanya disuruh mengatakan ‘iya-iya’ saja karena ayah terlapor sakit, jadi butuh biaya. Jadi, harusnya tidak bisa naik jadi tersangka, karena sejak awal dasar menetapan tersangkanya sudah tidak jelas, padahal itu hal yang simpel,” tutur Teguh.
Isya pun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu. Sidang saat ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-ahli.
Sebelumnya, Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.
(dir/yum)