bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui

admin by admin
28 April 2022
in info Bank
0
Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui
Jakarta –

Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Weny terancam 4 tahun penjara.

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dalam dakwaannya, Wenny telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin, Direktur Usaha Perum Perindo pada priode 17 Maret 2017 s.d. 11 Desember 2017 Risyanto Suanda, melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT) Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo, Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS) Irwan Gozali, Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum, secara melawan hukum.

Adapun Terdakwa Wenny Prihatini didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Previous Post

Hari Terakhir! Penukaran Uang di Pasar Pramuka Ramai Diserbu Warga

Next Post

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Next Post
Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerita UMKM Batik Binaan BNI Mejeng di Ajang Inacraft 2023

Cerita UMKM Batik Binaan BNI Mejeng di Ajang Inacraft 2023

5 Maret 2023
Sosok Dony Oskaria, Bos Holding BUMN yang Ikut Bangun RANS Milik Raffi Ahmad

Sosok Dony Oskaria, Bos Holding BUMN yang Ikut Bangun RANS Milik Raffi Ahmad

29 Oktober 2021
Cara Top Up DANA Lewat M Banking dan ATM BCA, Mudah Lho!

Cara Top Up DANA Lewat M Banking dan ATM BCA, Mudah Lho!

16 Juli 2022
Mau Mudik Gratis Bareng Bank BUMN? Cek di Sini Syaratnya

Mau Mudik Gratis Bareng Bank BUMN? Cek di Sini Syaratnya

18 April 2022
Dukung Korporasi Jadi ‘Next Level’, BRI Beri Akses Pendanaan IPO

Dukung Korporasi Jadi ‘Next Level’, BRI Beri Akses Pendanaan IPO

12 Juli 2023
Bankir Bank BUMN Ini Raup Puluhan Juta dari Kucing Ras

Bankir Bank BUMN Ini Raup Puluhan Juta dari Kucing Ras

7 November 2023
Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

26 April 2022

Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

22 Agustus 2022

Lagi! BRI Gelar Desa Brilian 2022, Targetkan Pelatihan ke 1.000 Desa

28 Juni 2022

Hingga April 2025, Pemerintah Telah Tarik Utang Rp 304 Triliun atau 39,2 Persen dari Target APBN

26 Mei 2025

Jadi Komisaris BRI, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Punya Harta Segini

13 Maret 2023

Sosok Ronny Jacob, dari Kapten Kapal Tanker Kini Nahkodai Teras BRI

16 Agustus 2022

Fungsi Lembaga Ekonomi, Jenis, Contoh, dan Manfaatnya

7 Maret 2022

IHSG Kembali Terperosok, Investor Asing Jual Saham Besar-Besaran

12 Juni 2024

BRI Cetak Laba Rp 44,21 Triliun dalam 9 Bulan, Ini Pemicunya

25 Oktober 2023

Menengok Aktivitas Money Changer di Batas Indonesia-Timor Leste

31 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile