bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui

admin by admin
28 April 2022
in info Bank
0
Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui
Jakarta –

Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Weny terancam 4 tahun penjara.

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dalam dakwaannya, Wenny telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin, Direktur Usaha Perum Perindo pada priode 17 Maret 2017 s.d. 11 Desember 2017 Risyanto Suanda, melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT) Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo, Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS) Irwan Gozali, Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum, secara melawan hukum.

Adapun Terdakwa Wenny Prihatini didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Previous Post

Hari Terakhir! Penukaran Uang di Pasar Pramuka Ramai Diserbu Warga

Next Post

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Next Post
Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kode Bank Permata untuk Transaksi Transfer Antar Bank

Kode Bank Permata untuk Transaksi Transfer Antar Bank

30 Oktober 2023

UMKM Pulih, BRI Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp 12,22 T

26 April 2022
Luhut Mau Terbang ke Beijing Nego Bunga Utang Kereta Cepat

Luhut Mau Terbang ke Beijing Nego Bunga Utang Kereta Cepat

31 Maret 2023
TASPEN Akan Tingkatkan Layanan Call Center di Tahun 2023

TASPEN Akan Tingkatkan Layanan Call Center di Tahun 2023

16 Desember 2022
Hutama Karya Genjot Kualitas UMK Lewat Pelatihan & Pembinaan

Hutama Karya Genjot Kualitas UMK Lewat Pelatihan & Pembinaan

1 September 2023
6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

12 Juli 2023
BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

28 Juni 2023

Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes di Pati, Puncaknya Ada Samsons-Dara Ayu

22 Agustus 2023

Masa Depan Bank Syariah: Tak Bisa Lagi Pakai Ancaman Masuk Neraka!

23 November 2022

Daftar Momen Jokowi Jengkel, Terbaru Gara-gara Impor

27 Maret 2022

Jadi Agen BRILink Enggak Sulit, tapi Jangan Cuma Andalkan Lokasi Strategis

31 Mei 2023

Teras BRI Kapal, Boyong Layanan Perbankan ke Pulau Terkecil di Anambas

16 Agustus 2022

Erick Thohir Usul Bunga Kredit Ultra Mikro 0%, Ini Jawaban Bos BI

17 Februari 2023

Pakar Hukum Nilai KPK Tak Bisa Asal Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

12 Maret 2023

Waspada QRIS Palsu, Ini Modus yang Biasa Digunakan Pelaku

11 Mei 2023

Keluarga Pejuang Reformasi Dapat Rumah dari Erick Thohir, Alumni Buka Suara

27 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile