Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Weny terancam 4 tahun penjara.
“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dalam dakwaannya, Wenny telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin, Direktur Usaha Perum Perindo pada priode 17 Maret 2017 s.d. 11 Desember 2017 Risyanto Suanda, melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT) Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo, Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS) Irwan Gozali, Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum, secara melawan hukum.
Adapun Terdakwa Wenny Prihatini didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Selengkapnya halaman selanjutnya.