Bandung –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan pegawai bank BUMN yang diseret ke meja hijau gegara bilang ‘iya’. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Isya Iqbal Ibrahim oleh polisi sudah sesuai.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ucap hakim tunggal Melfiharyati dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/2/2022).
Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah keberatan yang diajukan oleh pemohon. Salah satunya terkait kesalahan penanggalan dalam proses penyidikan
“Hakim berpendapat kesalahan tanggal saat pemanggilan saksi dan gelar perkara tidak mengakibatkan seluruh proses tidak sah,” tuturnya.
Begitu juga dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon. Hakim menyatakan penentuan palsu atau tidaknya perlu melibatkan laboratorium forensik.
“Hakim berpendapat untuk tanda tangan identik harus dilakukan uji forensik harus laboratorium adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Oleh karenanya keberatan soal tanda tangan harus dikesampingkan,” ujar hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bila tahapan proses penyidikan hingga termohon ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” kata dia.
Hakim Disebut Inkonsisten
Kuasa hukum pemohon Teguh Moch Ramdan menilai putusan hakim tersebut inkonsisten. Dia mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim terhadap kliennya.
“Berdasarkan putusan hari ini sudah cukup jelas ya majelis tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan di mana satu sisi dia memberikan pertimbangan bahwa praperadilan memeriksa secara formal tapi satu sisi juga dari majelis pun mempertimbangkan jika kesalahan formal dalam surat penetapan tersangka maupun surat panggilan itu adalah bukan kesalahan formal,” tuturnya usai persidangan.
“Kami cukup kecewa dengan hasil putusan hari ini. Kita lihat seperti apa karena itu katanya materil. Kita lihat bisa menimbang punya pendapat masing-masing. Cuma inkonsistensinya yang saya tanggapi,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.
Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.
HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.
Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.
Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.
Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit..
YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.
Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.
(dir/mso)