bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hakim Tolak Praperadilan Pegawai Bank Jadi Tersangka Gegara Berkata ‘Iya’

admin by admin
14 Februari 2022
in info Bank
0
Hakim Tolak Praperadilan Pegawai Bank Jadi Tersangka Gegara Berkata ‘Iya’

Bandung –

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan pegawai bank BUMN yang diseret ke meja hijau gegara bilang ‘iya’. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Isya Iqbal Ibrahim oleh polisi sudah sesuai.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ucap hakim tunggal Melfiharyati dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/2/2022).

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah keberatan yang diajukan oleh pemohon. Salah satunya terkait kesalahan penanggalan dalam proses penyidikan

“Hakim berpendapat kesalahan tanggal saat pemanggilan saksi dan gelar perkara tidak mengakibatkan seluruh proses tidak sah,” tuturnya.

Begitu juga dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon. Hakim menyatakan penentuan palsu atau tidaknya perlu melibatkan laboratorium forensik.

“Hakim berpendapat untuk tanda tangan identik harus dilakukan uji forensik harus laboratorium adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Oleh karenanya keberatan soal tanda tangan harus dikesampingkan,” ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bila tahapan proses penyidikan hingga termohon ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” kata dia.

Hakim Disebut Inkonsisten

Kuasa hukum pemohon Teguh Moch Ramdan menilai putusan hakim tersebut inkonsisten. Dia mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim terhadap kliennya.

“Berdasarkan putusan hari ini sudah cukup jelas ya majelis tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan di mana satu sisi dia memberikan pertimbangan bahwa praperadilan memeriksa secara formal tapi satu sisi juga dari majelis pun mempertimbangkan jika kesalahan formal dalam surat penetapan tersangka maupun surat panggilan itu adalah bukan kesalahan formal,” tuturnya usai persidangan.

“Kami cukup kecewa dengan hasil putusan hari ini. Kita lihat seperti apa karena itu katanya materil. Kita lihat bisa menimbang punya pendapat masing-masing. Cuma inkonsistensinya yang saya tanggapi,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit..

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/mso)

Previous Post

6 Filosofi dan Arti Warna Dalam Desain Grafis

Next Post

Mantan Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang

Next Post
Mantan Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang

Mantan Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

19 Maret 2025
Sertifikat 34 Ribu Hektare Lahan Pusat Pelatihan PSSI-Kantor BI di IKN Tuntas

Sertifikat 34 Ribu Hektare Lahan Pusat Pelatihan PSSI-Kantor BI di IKN Tuntas

5 Agustus 2023
Ratusan Warga Ponorogo Dapat Sembako Gratis di Pesta Rakyat Simpedes

Ratusan Warga Ponorogo Dapat Sembako Gratis di Pesta Rakyat Simpedes

9 September 2023
Andre Rosiade Puji Kinerja Tokcer BRI yang Cetak Laba Rp 39 T

Andre Rosiade Puji Kinerja Tokcer BRI yang Cetak Laba Rp 39 T

18 November 2022
Simak! Ini Cara Tukar Rupiah Baru di BI Jika Uang Kamu Rusak

Simak! Ini Cara Tukar Rupiah Baru di BI Jika Uang Kamu Rusak

8 Oktober 2022
Erick Thohir Sebut Jumlah BUMN Bertambah Jadi 42, BSI Jadi Pelat Merah?

Erick Thohir Sebut Jumlah BUMN Bertambah Jadi 42, BSI Jadi Pelat Merah?

7 Juni 2022

20 Contoh Surat Lamaran kerja dan Tips Menulisnya, Bikin HR Kepincut!

4 Mei 2023

AIPF Hari Ini: Ada Jokowi Beri Pidato Kunci hingga Sesi Bos Bank Dunia & IMF

5 September 2023

Saat Kocek Negara ‘Diteror’ Bengkak Biaya Kereta Cepat JKT-BDG

1 Agustus 2022

Lindungi Pekerja Migran, BNI Dapat Tugas Khusus dari Erick Thohir

23 Agustus 2023

Erick Thohir Targetkan 30 Ribu UMKM Go Online, Gandeng GOTO-Shopee

29 Agustus 2022

Langsung Serbuuu! Telkom-Google Buka Lowongan Nih

30 Oktober 2021

FHCI Kembali Hadirkan Indonesia Human Capital Summit 2023

4 November 2023

Wamen BUMN Curiga Laporan Keuangan Waskita-Wika Dipoles

6 Juni 2023

Erick Thohir Luncurkan Indonesia Inc Hong Kong

30 Juni 2023

KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

6 September 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile