Belum lama ini pemerintah mengumumkan kenaikan harga Pertamax dan ada harga kebutuhan pokok yang meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan mengerek inflasi di bulan Ramadan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, menjelang ramadhan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,66% secara bulanan (month-to-month/mtm). Menurut BPS, inflasi Maret 2022 merupakan tertinggi sejak Mei 2019. Sedangkan secara tahunan, inflasi pada Maret 2022 mencapai 2,64% (year-on-year/yoy) dan secara tahun berjalan mencapai 1,20% (year-to-date/ytd).
Adapun tiga penyumbang terbesar inflasi Maret 2022 berdasarkan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya. Kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi sebesar 1,47% (mtm) dan memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,38%.
Kepala BPS, Margo Yuwono menyampaikan pada April ini inflasi diperkirakan bakal meningkat karena dipicu oleh beberapa hal yang berpotensi akan menggerakkan tingkat inflasi.
“Ada demand yang polanya meningkat di bulan Puasa atau Lebaran sedangkan di sisi lain ada kebijakan pemerintah yang berpotensi untuk terjadinya inflasi. April ini dugaan saya tinggi (inflasi), karena ada banyak tekanan dari faktor eksternal,” jelas Margo dalam diskusi Infobank bertema ‘Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?’ secara virtual, 7 April 2022.
Dirinya mengungkapkan, momentum bulan Puasa dan menjelang Idul Fitri turut mendorong permintaan beberapa bahan pokok. BPS sendiri mencatat terdapat peningkatan harga pada cabai merah, minyak goreng, dan telur ayam ras di Maret. Kemudian, bahan bakar rumah tangga dan emas perhiasan juga menjadi beberapa komoditas yang menyumbang inflasi.
Ditambah lagi dari sisi kebijakan, pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berpotensi meningkatkan inflasi sejak Januari lalu. Kebijakan tersebut antara lain adalah penyesuaian harga LPG pada 27 Februari 2022. penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax per 1 April 2022, dan penyesuaian PPN menjadi 11% di 1 April 2022.
Menurutnya ada beberapa dampak dan bahaya yang bisa timbul dari peningkatan inflasi yang tidak terkendali. Pertama adalah dampak pada penurunan daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga saat ini memiliki share terbesar dari total PDB Indonesia. Hal ini tentu dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tengah masuk masa pemulihan.
Kedua, inflasi yang tinggi di bahan pangan akan membebani masyarakat menengah bawah. Ketiga, inflasi yang tidak terkendali dalam jangka panjang akan menambah angka kemiskinan yang ada.
Bersambung ke halaman selanjutnya.