Tahun 2021 adalah hari bersejarah di mana holding ultra mikro (UMi) resmi terbentuk pada September. Dipimpin PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk sebagai induk, holding ini melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero).
Mengapa pembentukan holding ultra mikro perlu? Jawabannya adalah untuk mengoptimalkan potensi yang ada pada UMKM. Sebagaimana diketahui, UMKM merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional dengan kontribusi 60% lebih terhadap produk domestik bruto (PDB).
Mengutip data dari website Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 segmen UMKM mencapai 65,5 juta unit atau setara 99,9% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, UMKM mampu menyerap sekitar 119,6 juta tenaga kerja, jauh lebih besar dibandingkan usaha besar, dan dapat bersinergi positif dengan koperasi.
Jika melihat potensi yang dimiliki UMKM itu, diperlukan suatu wadah yang dapat membuat pendanaan kepada UMKM menjadi satu pintu yang saling terintegrasi. Selain itu, diperlukan adanya suatu mitra strategis yang dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada UMKM sehingga mampu membuat UMKM tumbuh dan berkembang lebih besar.
Dengan pembentukan holding ultra mikro, pemberdayaan UMKM diharapkan akan lebih terarah dan sistematis untuk menciptakan ekosistem bisnis UMKM. Dengan begitu semakin banyak lagi pelaku UMKM yang terjangkau layanan keuangan formal, terutama UMKM yang secara bisnis dan produk memiliki prospek pengembangan tetapi terkendala permasalahan akses pendanaan bank (unbankable).
Selain itu, holding ultra mikro dapat membuat pendataan terhadap UMKM lebih baik. Dengan pendataan yang lebih baik itu, maka nantinya dapat dibuat klaster-klaster UMKM sehingga pendanaan dapat lebih terarah dan membuat pelaku UMKM naik kelas.
BRI sebagai induk holding ultra mikro telah menunjukkan perhatiannya kepada UMKM lewat berbagai program yang dijalankan hingga sukses melahirkan nasabah UMKM yang naik kelas dengan jumlah terus meningkat setiap tahun.
Dampak yang dirasakan dengan adanya holding ultra mikro ini memberikan secercah harapan untuk pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan permodalan. Kehadirannya secara otomatis bisa mempercepat bangkitnya UMKM di masa pandemi COVID-19.
Kehadiran lembaga itu juga sekaligus menjawab kesenjangan yang selama ini dirasakan pelaku UMKM yang sulit mendapatkan pinjaman modal. Terlebih dengan persyaratan yang tidak mampu dipenuhi pelaku UMKM.
Di sisi lain, terbentuknya holding ultra mikro dinilai memperkuat masing-masing anak usaha di lini bisnis BRI, Pegadaian dan PNM. Pembentukan holding ini dilakukan dengan cara pengalihan saham seri B milik pemerintah di PNM dan Pegadaian ke BRI.
Aksi ini juga bersamaan dengan penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue di mana pemerintah sebagai pemegang saham tidak menyetor dana tunai, melainkan inbreng sahamnya di PNM dan Pegadaian ke BRI.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video “Year In Review 2021: Kilas Balik Penanganan COVID-19 di 2021“
[Gambas:Video 20detik]