Adik Irwansyah, Hafiz Fatur, saat ini menjadi tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang karena kasus korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.
Hafiz Fatur diduga membawa lari uang negara hingga Rp 4,3 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
“Karena memang yang digunakan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan bank BUMN yang mengelola keuangan negara,” kata Juanda di Rumpi No Secret.
Jika terbukti bersalah, Hafiz Fatur diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Ancaman hukumannya itu kita sangkakan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, maksimal hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Juanda.
Kasus ini sebenarnya sudah lama berjalan. Penetapan Hafiz Fatur sebagai tersangka sudah sejak 29 Oktober 2021.
Namun, tiga kali panggilan polisi untuk pemeriksaan, ia tidak pernah mengindahkannya. Akhirnya Hafiz Fatur masuk ke dalam daftar pencarian orang.
“Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember,” papar Juanda.
“Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.” pungkasnya.
Sejauh ini, Juanda enggan berspekulasi jika Hafiz Fatur dilindungi keluarganya. Pihaknya hanya ingin fokus ke kasus hukum.
“Ya kalau terkait dengan kakaknya tahu apa nggak (keberadaan Hafiz Fatur saat ini), bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,” tutupnya.
(dar/wes)