Bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 2 alias BLT subsidi Gaji akan kembali disalurkan. Ada beberapa langkah untuk memastikan BLT subsidi gaji ini bisa didapatkan oleh karyawan.
Subsidi gaji ini diperuntukkan kepada pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Cara Daftar BSU
Sedangkan untuk cara daftar BSU atau BLT subsidi gaji ini, Ida menjelaskan bahwa data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT. Nantinya, data calon penerima diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang ingin mendaftar BLT gaji ini perlu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang menyaring penerima BLT gaji.
Kemudian, calon penerima BSU merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. Ida mengatakan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Subsidi diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Petugas Bubarkan Kerumunan Registrasi BSU di BTN Surabaya