JakLingko menjawab pertanyaan dari DPRD soal adanya potensi pemalsuan data saat penerapan tarif integrasi transportasi. JakLingko mengklaim bahwa data penumpang dipegang oleh pihaknya dan bukan pihak bank.
Awalnya, Dirut JakLingko Muhamad Kamaluddin menjelaskan pembayaran fee Rp 250 tidak ditanggung oleh penumpang. JakLingko memastikan pembayaran fee itu tak mempengaruhi besaran tarif yang mesti dibayar oleh penumpang.
“Jadi untuk transaksi dan yang dibebankan penumpang itu tidak ada perubahan. Jadi yang dibebankan kepada penumpang sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Penumpang tidak dibebani biaya,” kata Dirut JakLingko Muhamad Kamaluddin saat rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Merujuk kontrak yang disepakati, kewajiban membayar fee atau biaya transaksi sebesar Rp 250 itu hanya berlaku selama 3 tahun pertama. Sedangkan untuk tahun keempat dan seterusnya, biayanya turun menjadi Rp 200. Meski begitu, Kamal menyebut kontrak ini bisa dinegosiasi ulang.
“Ini juga bisa dinegosiasikan terus. Jadi ketika nanti jumlah penumpangnya meningkat, kami juga berhak untuk menegosiasi ulang,” sambungnya.
Lebih lanjut Kamaluddin menjelaskan mekanisme pembayaran fee per penumpang. Awalnya pihaknya bakal melakukan rekonsiliasi terlebih dulu dengan pihak perbankan. Selanjutnya, perbankan bakal menghitung total biaya yang perlu dibayarkan ke masing-masing bank penerbit kartu integrasi JakLingko.
Terakhir, JakLingko juga memastikan seluruh mobilitas penumpang bakal terekam melalui database miliknya. Dia juga menjamin kerahasiaan data penumpang bakal terjaga.
“Untuk mekanisme kontrolnya itu merupakan tanggung jawab kami untuk semua kerahasiaan datanya dan juga untuk semua mobilitasnya,” terangnya.
“Bank tidak memiliki data yang lengkap untuk mobilitas, semua mobilitasnya database-nya ada di database JakLingko Indonesia. Kami lakukan rekonsiliasi. Nanti akan kami berikan instruksi ke masing-masing bank untuk mentransfer sesuai dengan total pembayaran bank per kartu atau per aplikasi,” sambungnya.