Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang memperpanjang masa status pandemi nasional COVID-19. Keppres ini untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa dampaknya?
Keppres itu bernama Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia. Keppres ini meneruskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Keppres 24/2021 itu guna memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24/2021 yang dilansir website Setneg, Minggu (2/1/2022).
Lalu, apa dampaknya? Yaitu:
1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan Perppu Corona.
2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.
3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berikut sebagian kebijakan keuangan negara dalam masa pandemi sesuai UU Nomor 2/2020:
Simak Video: Update Corona RI 2 Januari: Tambah 174 Kasus, Sembuh 190