Jakarta –
Sejauh ini pemerintah masih terus mencairkan dana bantuan berupa subsidi upah (BSU) untuk para pekerja. Sedangkan bagi para pekerja yang ingin cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengakses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya Subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
-NIK
-Nama lengkap
-Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Nah, itu cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta. Semoga saja kamu salah satu penerimanya ya!
(eds/eds)