bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

admin by admin
8 Februari 2022
in info Bank
0
Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

Bandung –

Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Isya yang merupakan karyawan bank plat merah di Soreang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan penipuan dan penggelapan tahun lalu. Dia dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Tak terima atas penetapan tersangka tersebut, dia melakukan praperadilan. Sidang praperadilan itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati pada Senin (7/2/2022).

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan.

“Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah,” ucap Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya.

Dia menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tersebut dinilai tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan,” tutur dia.

Dilaporkan Soal Bisnis Sewa Kendaraan

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya, YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

“Bahwa sebelum diberikan inventaris kendaraan oleh YM, saudari HM masih memiliki tunggakan tagihan sewa menyewa kendaraan mobil dengan pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian menagih sisa pembayaran sewa menyewa kendaraan mobil sebesar Rp 2 juta karena akan dibelikan sebuah jam tangan,” tuturnya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di bank tempat Isya bekerja terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

“Bahwa aliran dana sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan dari pemohon praperadilan termasuk dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa souvenir,” kata Teguh.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

“Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan,” tuturnya.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(yum/bbn)

Previous Post

Ada Kredit Rp 1 Triliun untuk UMKM di DKI, Begini Syarat Dapatnya

Next Post

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Next Post
Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata 'Iya' Malah Berujung Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harga BBM Naik Bikin Orang Pilih Naik Transportasi Umum, Ini Buktinya

Harga BBM Naik Bikin Orang Pilih Naik Transportasi Umum, Ini Buktinya

10 September 2022
BRI Berjaya dalam Kompetisi PR Indonesia Awards 2024. Sumber Keuangan KONTAN.

BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

19 Maret 2024
IFG Life dan BTN Siapkan Produk Asuransi buat Nasabah KPR

IFG Life dan BTN Siapkan Produk Asuransi buat Nasabah KPR

6 September 2023
KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

6 September 2022

How Melbourne’s So-Called ‘African Gang Crisis’ Took Over Australian Politics

15 Agustus 2021
4 Bansos yang Cair September Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini!

4 Bansos yang Cair September Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini!

8 September 2023
Basuki Minta BTN Awasi Kualitas Rumah Subsidi

Basuki Minta BTN Awasi Kualitas Rumah Subsidi

9 Agustus 2023

7 Karyawan Curi Besi 62 Ton dari Proyek Pelabuhan Benoa

20 April 2023

‘Iwan Sotomie’ dan ‘Iwan Tahu Bulat’ di Agen Bank

16 Februari 2023

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022

Tak Ada BUMN di Daftar Sponsor Formula E, Ahmad Sahroni Sentil PLN

2 Juni 2022

BRI Sudah Salurkan Kredit Rp 1.026 Triliun, Tahun Depan Nambah Lagi

27 Oktober 2021

Kabar Duka, Dirut Jamkrindo Tutup Usia Hari Ini

7 Mei 2023

Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

6 Juli 2023

Pakar Hukum Nilai KPK Tak Bisa Asal Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

12 Maret 2023

Cuan Berlimpah, Nabung di Allo Bank Dapat Bunga 4 Persen

31 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile