bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

admin by admin
8 Februari 2022
in info Bank
0
Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

Bandung –

Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Isya yang merupakan karyawan bank plat merah di Soreang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan penipuan dan penggelapan tahun lalu. Dia dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Tak terima atas penetapan tersangka tersebut, dia melakukan praperadilan. Sidang praperadilan itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati pada Senin (7/2/2022).

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan.

“Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah,” ucap Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya.

Dia menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tersebut dinilai tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan,” tutur dia.

Dilaporkan Soal Bisnis Sewa Kendaraan

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya, YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

“Bahwa sebelum diberikan inventaris kendaraan oleh YM, saudari HM masih memiliki tunggakan tagihan sewa menyewa kendaraan mobil dengan pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian menagih sisa pembayaran sewa menyewa kendaraan mobil sebesar Rp 2 juta karena akan dibelikan sebuah jam tangan,” tuturnya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di bank tempat Isya bekerja terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

“Bahwa aliran dana sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan dari pemohon praperadilan termasuk dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa souvenir,” kata Teguh.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

“Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan,” tuturnya.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(yum/bbn)

Previous Post

Ada Kredit Rp 1 Triliun untuk UMKM di DKI, Begini Syarat Dapatnya

Next Post

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Next Post
Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata 'Iya' Malah Berujung Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Srikandi BUMN Pilihan Erick Thohir, dari Bankir Kini Ngurusin Tol Laut

Srikandi BUMN Pilihan Erick Thohir, dari Bankir Kini Ngurusin Tol Laut

8 Maret 2022
Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Hadiah Undian BRIguna Total Rp 70 Juta

Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Hadiah Undian BRIguna Total Rp 70 Juta

14 September 2023
Uang Kertas Lama Rp 100 Gambar Kapal Pinisi Dijual Mahal

Uang Kertas Lama Rp 100 Gambar Kapal Pinisi Dijual Mahal

29 Oktober 2022
Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Caranya di Sini

Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Caranya di Sini

6 Januari 2022
Hakim Tolak Praperadilan Pegawai Bank Jadi Tersangka Gegara Berkata ‘Iya’

Hakim Tolak Praperadilan Pegawai Bank Jadi Tersangka Gegara Berkata ‘Iya’

14 Februari 2022
Mau Belanja Hemat di Transmart Delipark Mal, Bayar Pakai Allo Bank

Mau Belanja Hemat di Transmart Delipark Mal, Bayar Pakai Allo Bank

9 Desember 2022
Ini Profesi Nadya Gudono, Calon Kakak Ipar Kaesang

Ini Profesi Nadya Gudono, Calon Kakak Ipar Kaesang

9 Desember 2022

BRI Buka Kompetisi Bisnis Mahasiswa dan Fresh Graduate, Hadiah Total Rp 75 Juta

18 Oktober 2023

Holding Ultra Mikro Hadirkan Banyak Manfaat untuk Pelaku Usaha

3 Maret 2023

Perkuat Ekosistem Diaspora, BNI Gandeng House of Indonesia Econesia

17 Desember 2021

Makin Mudah, Ini Sederet Keunggulan Investasi Pasar Modal Lewat BRImo

20 November 2023

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

14 November 2023

Cara Mudah Jadi Agen BRILink, Siapa Tahu Minat

28 Juni 2023

Erick Thohir Bicara Soal Industri Halal RI, Ini Katanya

15 Mei 2022

5 Fakta WN Latvia Tersangka Skimming ATM di Jakarta

21 Mei 2022

BRI Kucurkan Kredit UMKM Rp 920 Triliun hingga Akhir Juni 2022

27 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile