Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dalam kasus kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada PT. Capitalinc Finance. MI langsung ditahan oleh jaksa di Rutan Kejari Jaksel.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 yang merupakan debitur, dalam perkara pembiayaan kredit (macet) dari PT Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022. Tersangka MI langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
“Penetapan Tersangka MI tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Ketut mengatakan penetapan tersangka MI ini juga merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan dua orang tersangka sebelumnya yang berinisial RZ dan RF pada Kamis, 24 Maret 2022, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika PT Bank BNI Syariah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance pada 2012. Saksi RZ selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2012-2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance, dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku pengelola pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.
Pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance, Tersangka MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 telah membuat surat keterangan lunas dan menjual agunan tersebut tanpa izin/sepengetahuan PT Bank BNI Syariah. Namun hasil penjualan agunan itu tidak disetorkan ke PT Bank BNI Syariah sehingga mengakibatkan kredit macet.
“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet),” tutur Ketut.
Dengan demikian, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp 17.636.367.621.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Lihat juga Video: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur
(yld/idh)