bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

admin by admin
26 Maret 2022
in info Bank
0
Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

Jakarta –

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dalam kasus kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada PT. Capitalinc Finance. MI langsung ditahan oleh jaksa di Rutan Kejari Jaksel.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 yang merupakan debitur, dalam perkara pembiayaan kredit (macet) dari PT Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022. Tersangka MI langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

“Penetapan Tersangka MI tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Ketut mengatakan penetapan tersangka MI ini juga merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan dua orang tersangka sebelumnya yang berinisial RZ dan RF pada Kamis, 24 Maret 2022, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika PT Bank BNI Syariah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance pada 2012. Saksi RZ selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2012-2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance, dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku pengelola pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.

Pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance, Tersangka MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 telah membuat surat keterangan lunas dan menjual agunan tersebut tanpa izin/sepengetahuan PT Bank BNI Syariah. Namun hasil penjualan agunan itu tidak disetorkan ke PT Bank BNI Syariah sehingga mengakibatkan kredit macet.

“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet),” tutur Ketut.

Dengan demikian, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp 17.636.367.621.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Lihat juga Video: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)

Previous Post

Joyland Festival Bali 2022 Dapat Dukungan Jokowi, Raisa Girang

Next Post

Pegadaian, BRI & PNM Gelar Festival Pasar Senyum Rakyat di Cirebon

Next Post
Pegadaian, BRI & PNM Gelar Festival Pasar Senyum Rakyat di Cirebon

Pegadaian, BRI & PNM Gelar Festival Pasar Senyum Rakyat di Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Akselerasi Kompetensi SDM, Kementerian BUMN Hadirkan School of Excellence

Akselerasi Kompetensi SDM, Kementerian BUMN Hadirkan School of Excellence

29 Oktober 2023
BNI Dukung Ekspor Lewat Penguatan UMKM Naik Kelas dengan Miliki NIB

BNI Dukung Ekspor Lewat Penguatan UMKM Naik Kelas dengan Miliki NIB

20 September 2022
BRI Perkuat Layanan Valas di BRImo dengan Ragam Fitur Bermanfaat

BRI Perkuat Layanan Valas di BRImo dengan Ragam Fitur Bermanfaat

15 Juni 2023
Sri Mulyani Tebar Modal Rp 34 T ke BUMN, buat Kereta Cepat-Kapal Selam

Sri Mulyani Tebar Modal Rp 34 T ke BUMN, buat Kereta Cepat-Kapal Selam

31 Desember 2021
BRI Jamin Perawatan Sekuriti yang Dihajar Kapolsek Komodo

BRI Jamin Perawatan Sekuriti yang Dihajar Kapolsek Komodo

14 September 2023
Bos BRI Beri Sinyal Naikkan Rasio Pembayaran Dividen

Bos BRI Beri Sinyal Naikkan Rasio Pembayaran Dividen

15 September 2022
Layanan BSI Kena Serangan Siber, Nasabah Harus Gimana?

Layanan BSI Kena Serangan Siber, Nasabah Harus Gimana?

10 Mei 2023

Pertamina Kepincut Mau Beli Minyak Rusia, Harga Nego

28 Maret 2022

Semakin Lengkap! Investasi di Pasar Modal Lebih Mudah Lewat BRImo

20 November 2023

Di Kuartal III, BRI Sukses Jaga Kualitas Kredit & Turunkan Loan at Risk

7 November 2023

Dukung Rangkaian KTT ASEAN Ke-43, BRI Tingkatkan Pembiayaan UMKM

4 September 2023

Lowongan Kerja Bali, PT BNI Life Insurance Cari Bancassurance Specialist

18 September 2022

4 Tahun Transformasi KAI sebagai BUMN demi Indonesia Maju

25 Oktober 2023

Geng Ransomware LockBit Ngaku Curi 1,5 TB Data BSI

13 Mei 2023

Kala UMKM di Bandung Dilatih Pencatatan Keuangan Digital

8 Maret 2023

Kelamaan Mengendap di Bank, Duit di Rekening Bisa Ludes?

9 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile